Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Soal one stop service, Pemerintah menginginkan ke depan ini adalah sebuah pemerintahan khusus yang dilakukan penyelenggaraan pemerintahannya oleh sebuah otorita, namanya otorita ibu kota baru.
“Dia diberikan kewenangan seluas-luasnya di luar 6 kewenangan yang mutlak dimiliki oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Setelah groundbreaking pada akhir tahun atau awal tahun 2021, menurut Menteri PPN, selanjutnya adalah pembangunan sampai kemudian nanti kalau semuanya berjalan dengan baik, pada semester pertama tahun 2024 sudah dinyatakan ibu kota negara itu berfungsi menjalankan fungsinya.
Kerja Futuristik
Pada bagian lain keterangannya, Menteri PPN menyampaikan bahwa cara kerja yang baru antara lain seperti yang didemonstrasikan di kantor Bappenas terkait dengan flexy works.
Baca Juga: Badan Otorita Ibu Kota baru berwenang mengelola investasi tanpa lewat BKPM
“Jadi sekarang di kantor Bappenas misalnya, dengan sekitar 2 ribuan lebih setiap hari saya bisa lihat aktivitasnya mereka, ribuan aktivitas. Dan kemudian ada berapa tasking/tugas-tugas yang diselesaikan, kemudian ada berapa keputusan yang diambil,” katanya.
Lebih lanjut, Kepala Bappenas menjelaskan bahwa para pegawai bisa bekerja di mana saja dan sepanjang penugasan itu jelas. “Itu salah satu bentuk pekerjaan-pekerjaan ke depan yang saya kira itu hal yang sudah lumrah di berbagai negara,” imbuhnya.
Bentuk Undang-Undang IKN, menurut Kepala Bappenas, bukan omnibus law namun seperti undang-undang biasa kira-kira sekitar 30-an pasal.
“Mengatur mengenai soal luasnya, mengenai di mana letaknya, delineasinya, batas-batasnya, kemudian siapa yang mengurus, bentuk pemerintahannya seperti apa, dan seterusnya,” imbuhnya.
Terkait Kepala Otorita, Menteri PPN menyampaikan kalau kriterianya itu setingkat menteri. “Jadi bukan pakai istilah badan tetapi kepala otorita ibu kota negara,” pungkas Menteri PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News