Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan dari janin hingga anak usia 2 tahun. Dalam jangka pendek, kekurangan gizi akan menyebabkan gangguan kecerdasan, tidak optimalnya ukuran fisik tubuh, serta gangguan metabolisme.
Dalam jangka panjang, kekurangan gizi menyebabkan menurunnya kapasitas intelektual yang akan berpengaruh pada produktivitas saat dewasa, serta meningkatkan risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung koroner, dan stroke.
“Di Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat 9 juta anak mengalami stunting yang tersebar di pedesaan maupun perkotaan," tutur Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam keterangannya, Minggu (1/4).
Lebih lanjut Bambang mengatakan apabila terus dibiarkan stunting dapat merugikan ekonomi Indonesia. Stunting dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara sebesar 2-3 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) per tahun. Jika PDB negara kita Rp 13.000 triliun pada 2017, maka diperkirakan potensi kerugian akibat stunting dapat mencapai Rp 300 triliun per tahun.
Untuk itu, Bappenas berpandangan penanganan masalah stunting di Indonesia harus dilakukan dengan pendekatan multi-sektor, yaitu melibatkan 17 Kementerian/Lembaga (K/L) teknis dan satu Kementerian Koordinator, serta bekerjasama dengan para pemangku kepentingan pembangunan, antara lain pemerintah daerah, dunia usaha, kelompok masyarakat madani, organisasi profesi dan akademisi, mitra pembangunan, serta media massa.
Kepada para kepala daerah, Bappenas mengajak para kepala daerah didukung pemangku kepentingan pembangunan lainnya untuk berinvestasi dalam menurunkan angka stunting karena berpotensi dapat mencapai keuntungan 48 kali lipat.
Pemerintah berharap dapat menggalang komitmen kepala daerah, serta meningkatkan keterlibatan para pemangku kepentingan dengan bersama-sama mencegah dan menurunkan prevalensi stunting di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, kata Bambang, percepatan penurunan stunting tidak dapat diselesaikan sendiri oleh sektor kesehatan, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama melalui penguatan komitmen daerah serta koordinasi lintas sektor dan lintas K/L.
Komitmen pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan program penurunan stunting dan perlu direncanakan dan dianggarkan di dalam dokumen perencanaan di daerah. Untuk itu, kepala daerah harus turun tangan mengawal dan memantau pelaksanaan setiap kegiatan penurunan stunting di daerah masing-masing agar berjalan dengan baik dan tepat sasaran.