CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Bapanas Susun Regulasi Cadangan Pangan Komoditas Bawang dan Cabai


Minggu, 10 September 2023 / 21:35 WIB
Bapanas Susun Regulasi Cadangan Pangan Komoditas Bawang dan Cabai
ILUSTRASI. Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan mengatur penyelenggaraan cadangan bawang pemerintah dan cadangan cabai pemerintah.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan mengatur penyelenggaraan cadangan bawang pemerintah dan cadangan cabai pemerintah.

Ihwal aturan tersebut nantinya akan termuat dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yang saat ini rancangannya sedang disusun.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menuturkan, peraturan ini penting untuk segera diterbitkan mengingat bawang dan cabai termasuk komoditas yang kerap kali bergejolak dan memiliki andil yang cukup besar terhadap inflasi.

"Tata kelola pangan strategis harus disiapkan dengan baik salah satunya diimplementasi melalui regulasi dalam bentuk Perbadan ini," kata Rachmi dikutip dari akun instagram resmi Bapanas @badanpangannasional , Minggu (10/9).

Baca Juga: Catat! Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Mulai September hingga November 2023

Adapun dalam peraturan Bapanas tersebut secara rinci komoditas yang akan diatur antara lain cadangan komoditas bawang merah, bawang putih, cabai merah keriting dan cabai rawit merah.

Penetapan jumlah cadangan pangan komoditas tersebut nantinya akan memperhitungkan terkait jumlah produksi, penanggulangan keadaan darurat dan resiko kerawanan pangan.

"Selain itu, turut pula meliht pada pertimbangan terkait pengealian dan stabilisasi pasokan dan harga, pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan," kata Rachmi.

Diketahui, pengaturan cadangan pangan bawang dan cabai ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggraan Cadangan Pangan  Pemerintah.  

Dalam regulasi tersebut, pemerintah diwajibkan menyiapkan cadangan pangan pokok tertentu yang diproduksi dan dikonsumsi dalam jumlah yang besar yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Adapun beberapa komoditas yang wajib diatur meliputi beras, jagung, kedeli, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.

Baca Juga: 400.000 Ton Beras Impor Mulai Masuk November, Buwas Enggan Bocorkan Asal Negaranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×