Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi melalui mengatakan, diterbitkannya Perbadan tentang Pola Pangan Harapan (PPH) bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang mengedepankan keberagaman konsumsi pangan dan keterpenuhan gizi masyarakat.
Menurutnya, penerbitan perbadan sesuai tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dalam Perpres 66 Tahun 2021 serta sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya pemenuhan gizi masyarakat sebagai upaya pengurangan stunting.
“Mengapa ini penting, karena konsumsi pangan yang beragam erat kaitannya dengan konsumsi pangan yang berkualitas, sehingga memenuhi angka kecukupan gizi dan energi," kata Arief dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu, (4/6).
Baca Juga: Waspada, Kenaikan Harga Telur Bisa Berdampak Pada Inflasi Mei 2023
Selain itu, tambah Arief, keberagaman konsumsi ini diharapkan juga dapat menekan ketergantungan masyarakat terhadap komoditas pangan tertentu, khususnya komoditas pangan yang masih mengandalkan impor.
Arief menjelaskan, PPH sendiri merupakan suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Hasil penilaiannya berupa nilai atau skor yang diperoleh melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi pangan 9 (sembilan) kelompok pangan PPH.
“Kesembilan kelompok pangan PPH itu meliputi padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, minyak dan lemak, kacang-kacangan, gula, sayuran dan buah, dan aneka bumbu dan bahan minuman,” sebutnya.
Ia menambahkan, kesembilan kelompok pangan tersebut merepresentasikan 3 kelompok fungsi pangan bagi tubuh, yaitu sebagai sumber karbohidrat atau tenaga (padi-padian, umbi-umbian, minyak dan lemak, buah/biji berminyak, dan gula), sumber protein atau zat pembangun (pangan hewani dan kacang-kacangan), serta sumber vitamin dan mineral atau zat pengatur (sayuran dan buah).
“Idealnya tubuh harus mendapatkan asupan ketiga fungsi zat gizi tersebut dengan porsi seimbang atau masing-masing sebanyak 33,3 persen. Dengan dilakukannya penghitungan skor PPH setiap tahun, kita bisa mengetahui berada di posisi mana kualitas konsumsi pangan masyarakat Indonesia. Apakah sudah seimbang atau masih dominan pada satu kelompok pangan saja,” tambahnya.
Baca Juga: Waspada! Ada Potensi Kenaikan Inflasi Tersulut Peningkatan Harga Pangan
Lebih lanjut, Arief mengatakan, Perbadan tersebut disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk menilai jumlah dan komposisi pangan berdasarkan PPH di wilayahnya masing-masing.
Sehingga setiap tahun pemerintah daerah bisa mengetahui bagaimana pola konsumsi masyarakat di daerahnya yang tergambar dalam skor PPH Kabupaten/Kota atau Provinsi.
"Untuk daerah, penetapan hasil penilaiannya dilakukan oleh pemimpin daerah masing-masing, Gubernur atau Bupati/Walikota, sedangkan di tingkat nasional penetapan dilakukan oleh Kepala Badan Pangan disampaikan kepada Presiden,” terangnya.