Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional /National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) ditingkat petani minimal Rp.11.500 per per kilogram (kg).
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 TAHUN 2022 tertanggal 10 Juni 2022.
“Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan Petani Tebu, saya menegaskan seluruh Pabrik Gula baik yang dikelola BUMN Pangan, BUMN Perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp 11.500 per kg,”jelas Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi pada keterangannya, Rabu (22/6).
Bapanas bersama Kemendag, lanjut Arief, mendorong kestabilan harga gula di hulu tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen, yang seperti diketahui untuk di hilir Harga Acuan gula sebesar 13.500 per kg.
Baca Juga: Mendag Zulhas Segera Eksekusi Perintah Presiden Turunkan Harga Migor
Menurutnya hal ini sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.
“BUMN Pangan ID FOOD, PTPN, swasta, Asosiasi maupun Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Petani Tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula,” tegasnya.
“Kolaborasi penting untuk perbaikan tata kelola pangan. Hal ini pun sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna kemarin bahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara Kementerian / Lembaga, BUMN, swasta dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News