kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.395   6,00   0,04%
  • IDX 7.550   -68,02   -0,89%
  • KOMPAS100 1.058   -6,27   -0,59%
  • LQ45 798   -6,91   -0,86%
  • ISSI 255   -0,71   -0,28%
  • IDX30 413   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 473   -3,89   -0,82%
  • IDX80 120   -0,65   -0,54%
  • IDXV30 124   0,66   0,54%
  • IDXQ30 131   -1,42   -1,07%

Bapanas Bakal Ubah Peraturan Standar Mutu dan HET Beras


Rabu, 30 Juli 2025 / 04:30 WIB
Bapanas Bakal Ubah Peraturan Standar Mutu dan HET Beras
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc. Bapanas tengah meracik transformasi standar mutu dan HET beras untuk menjawab tantangan yang tengah terjadi ihwal perberasan di dalam negeri.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah meracik transformasi standar mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal ini untuk menjawab tantangan yang tengah terjadi ihwal perberasan di dalam negeri.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya bersama pemangku kepentingan yang lain terus mematangkan berbagai alternatif terbaik. Di mana, pemerintah tengah menyiapkan standar mutu beras dan harga.

“Kemudian nanti ini akan dibuatkan Peraturan Badan dan diundangkan, setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga. Tapi yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7).

Arief mengungkapkan, untuk menyelesaikan aturan standar mutu dan harga beras perlu dilakukan dengan cermat serta matang. Untuk itu, dia bilang, pihaknya bakal melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) satu kali lagi.

Baca Juga: Laba Bank Jakarta Melesat 24,42% Jadi Rp 421 Miliar pada Semester I-2025

“Kedua hal ini harus diatur benar-benar cermat. Keputusannya harus mature dan ini kami sedang siapkan. Mungkin dalam waktu dekat, perlu mengadakan 1 kali Rakortas lagi,” ungkapnya.

Dia menuturkan, untuk HET beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran. Sementara harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.

Ada dua regulasi terkait yang akan ditransformasikan yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Lalu ada pula Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

“Apakah beras premium dan medium ini akan tetap seperti hari ini atau di sederhanakan? Tapi untuk beras produksi dalam negeri yang itu ada subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, irigasi sampai benihnya, maka jenis berasnya cukup satu, misalnya beras reguler. Tetap dengan beberapa kriteria syarat mutu untuk itu dan harganya nanti semoga bisa lebih baik," terangnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 telah termaktub HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. HET beras medium berada di rentang Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per kilogram (kg). Untuk HET beras premium di rentang Rp 14.900 sampai Rp 15.800 per kg.

Baca Juga: Pengembang Kawasan Industri Ungkap Usulan Regulasi dan Insentif untuk Tarik Investasi

Bareskrim usut kasus beras oplosan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi meningkatkan status perkara beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan temuan yang ada. 

Misalnya, hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan," ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7). 

Helfi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah produsen beras seperti PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita. 

Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur. 

"Dari hasil penyidikan sementara kita dapat tiga produsen atas lima merek tersebut, yaitu merek beras premium," pungkasnya.

Adapun, meski belum ada tersangka, Helfi mengemukakan bahwa dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Bos SKK Migas Ungkap Potensi 100 Ribu Barel Minyak dari Sumur Minyak Rakyat

Selanjutnya: Promo Alfamart Gantung 30 Juli 2025, Deterjen So Klin dan Attack Mulai Rp 8.900

Menarik Dibaca: 15 Link Twibbon Hari ASI Sedunia 2025, Pakai Saat Pekan ASI 1-7 Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×