Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah meracik transformasi standar mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal ini untuk menjawab tantangan yang tengah terjadi ihwal perberasan di dalam negeri.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya bersama pemangku kepentingan yang lain terus mematangkan berbagai alternatif terbaik. Di mana, pemerintah tengah menyiapkan standar mutu beras dan harga.
“Kemudian nanti ini akan dibuatkan Peraturan Badan dan diundangkan, setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga. Tapi yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7).
Arief mengungkapkan, untuk menyelesaikan aturan standar mutu dan harga beras perlu dilakukan dengan cermat serta matang. Untuk itu, dia bilang, pihaknya bakal melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) satu kali lagi.
Baca Juga: Skandal Beras Oplosan Terulang, CORE: Strategi Produsen di Tengah Kenaikan Harga
“Kedua hal ini harus diatur benar-benar cermat. Keputusannya harus mature dan ini kami sedang siapkan. Mungkin dalam waktu dekat, perlu mengadakan 1 kali Rakortas lagi,” ungkapnya.
Dia menuturkan, untuk HET beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran. Sementara harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.
Ada dua regulasi terkait yang akan ditransformasikan yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Lalu ada pula Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
“Apakah beras premium dan medium ini akan tetap seperti hari ini atau di sederhanakan? Tapi untuk beras produksi dalam negeri yang itu ada subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, irigasi sampai benihnya, maka jenis berasnya cukup satu, misalnya beras reguler. Tetap dengan beberapa kriteria syarat mutu untuk itu dan harganya nanti semoga bisa lebih baik," terangnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 telah termaktub HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. HET beras medium berada di rentang Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per kilogram (kg). Untuk HET beras premium di rentang Rp 14.900 sampai Rp 15.800 per kg.
Baca Juga: Anomali Harga Beras
Selanjutnya: China Kembangkan 450 Lokasi Tambang Batubara, Bakal Lampaui Produksi Australia dan RI
Menarik Dibaca: Reli Bitcoin Cs Diwarnai Profit Taking, Investor Tunggu Kejelasan Suku Bunga The Fed
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News