Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) bakal memberikan sanksi kepada pedagang atau pengecer yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebersar Rp 12.500/kg.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menegaskan beras SPHP merupakan beras pemerintah, sehingga penjualnya pun harus patuh sesuai regulasi yang berlaku.
"Wajib dan jika dilanggar ada sanksi," kata Ketut dalam Rakor Sosialisasi SPHP, di Jakarta, Selasa (14/1).
Ketut menjelaskan penyaluran beras SPHP merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menstabilkan harga beras di pasar. Untuk itu, ia menekankan tidak boleh ada permainan harga di tingkat pengecer.
Baca Juga: Bulog Akui Sulit Jual Beras Sesuai HET di Daerah 3T, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut, Ketut meminta Perum Bulog untuk turut memantau perkembangan harga beras SPHP melalui Panel Harga Bapanas. Dengan ini, Bulog diharapkan bisa melakukan intervensi langsung jika ada daerah tertentu yang mengalami lonjakan harga.
Di lain sisi, Bapanas juga meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah untuk turut memantau kondisi riil harga beras di pasar di wilayah masing-masing. Dengan begitu, distribusi beras SPHP juga diharapkan bisa tepat sasaran.
"Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat, sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi," jelas Ketut.
Penyaluran beras SPHP pada Januari dan Februari 2025 ditargetkan mencapai 300 ribu ton. Penyaluran beras ini dilakukan melalui pengecer yang diprioritaskan dan dioptimalkan kepada pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya kabupaten/kota barometer inflasi.
Harga jual beras SPHP di Zona I (Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Sulawesi) sebesar Rp12.500, Zona II (Lampung, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan) Rp13.100 dan Zona III (Maluku, Papua) Rp13.500.
Baca Juga: Di Bawah HPP, Harga Gabah Anjlok Rp 5.000 Per Kg di Tingkat Petani
Selanjutnya: Vietjet Raih Gelar Maskapai Teraman Dunia 2025 Versi AirlineRatings
Menarik Dibaca: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News