Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Beberapa waktu belakangan tersiar kasus perumahan bersubsidi yang mangkrak, salah satu pemicunya dinilai akibat akses transportasi umum yang jauh dari lokasi rumah.
Melihat hal ini, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyampaikan, persoalan mangkraknya rumah bersubsidi antara lain disebabkan jauhnya akses transportasi.
“Sejumlah perumahan subsidi mangkrak, akibat tidak ada layanan angkutan umum, sehingga enggan membeli rumah itu walau sudah mendapat subsidi,” ujar dia melalui keterangan resmi, Minggu (23/6).
Djoko menjelaskan, mayoritas kota di Indonesia tidak memiliki layanan angkutan umum yang memadai. Dia merinci, dari 38 ibukota provinsi, baru 15 kota mencoba membenahi angkutan umum berbadan hukum dan diberikan subsidi hingga menggratiskan tarif.
Di sisi lain, Djoko mengamati, adanya keterbatasan porsi anggaran subsidi transportasi pada DIPA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2024 yang sebesar Rp 4,39 triliun.
Baca Juga: Kementerian PUPR Racik Regulasi Dana Abadi Perumahan, Begini Skemanya
Djoko menyebutkan, anggaran subsidi transportasi di sektor Perhubungan Darat sebesar Rp 1,49 triliun. Itu dibagi untuk 367 trayek bus perintis Rp 212,28 miliar, 35 trayek antarmoda (bus KSPN) Rp 63,9 miliar, subsidi angkutan barang di 6 lintasan (6 provinsi) Rp 22,2 miliar, 270 lintasan kapal perintis penyeberangan Rp 622,6 miliar, 2 lintasan Kapal Ferry Roro long distance Rp 18 miliar, subsidi angkutan perkotaan di 10 kota sebanyak Rp 500 miliar dan angkutan perkotaan mendukung IKN (Balikpapan – IKN) Rp 50 miliar.
Melihat kondisi ini, lanjut Djoko, perlu adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) pembiayaan angkutan umum untuk dimasukkan ke DIPA Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebab ini yang paling memungkinkan.
Menurutnya, DAK tersebut nantinya bisa dibagikan kepada Pemda yang mulai membenahi fasilitas dan layanan angkutan umum di daerahnya. Selain itu, Djoko mengusulkan, agar subsidi BBM bisa dikurangi dan hanya diperuntukkan kepada angkutan umum penumpang maupun barang.
“Selain itu, pemberian stimulus Program Buy the Service ke sejumlah daerah secara bergiliran dalam kurun waktu tertentu dialihkan ke Pemda dalam pengelolaan dan pembiayaan operasional,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News