kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.845   0,00   0,00%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Banyak perusahaan menunggak iuran BPJS


Jumat, 13 November 2015 / 11:55 WIB
Banyak perusahaan menunggak iuran BPJS


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski sudah resmi terdaftar sebagai perusahaan peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, namun tak seluruh perusahaan ini patuh membayar iuran. Dari 269.981 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 30% diantaranya atau 80.994 perusahaan menunggak iuran yang masuk kategori penunggak aktif.

Direktur Kepesertaan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang disebut sebagai penunggak iuran aktif itu lantaran tak membayar iuran program selama tiga bulan. Tapi, "Persoalan itu masih ada potensi (bisa) diselesaikan," kata Junaedi, Kamis (12/11).

Ia menambahkan, total tunggakan iuran dari perusahaan diperkirakan sekitar Rp 5,74 triliun, atau setara  20% dari total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah terhimpun hingga kini sebesar Rp 28,7 triliun.

BPJS Ketenagakerjaan telah menugaskan tim pengawasan dan pemeriksaan untuk menyelesaikan tunggakan ini. Hasilnya, sejumlah perusahaan berniat membayar tunggakan iuran itu. "Kalau ada penunggakan akan kami tindak terus," kata Junaedi. Ia juga menekankan, hingga kini belum ada perusahaan yang masuk kategori macet karena tidak membayar iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut.

Ada sanksi

Sekedar catatan, dalam amanat Undang-Undang (UU) nomor 24 Tahun 2011 tentang BJPS dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan, perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan diancam dengan hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.  Izin usaha dari perusahaan yang bersangkutan juga bisa dicabut oleh pemerintah.

Ketua Bidang Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Timoer Soetanto bilang tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan adalah imbas dari lesunya kondisi ekonomi saat ini, sehingga perusahaan lebih memprioritaskan kewajiban utamanya untuk menjaga  kelangsungan usaha sehingga menghindarkan dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Seharusnya BPJS Ketenagakerjaan memberikan kelonggaran akibat situasi seperti saat ini," kata Timoer.

Junaedi mengakui, akibat tunggakan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan akan berimbas langsung ke pekerja dan perusahaan. Sebab, bila terjadi kecelakaan kerja pada pekerja, perusahaan pemberi kerja akan menanggung klaim lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×