Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut masalah investasi saat ini terkendala di regulasi pemerintah daerah (Pemda). Oleh karenanya, BKPM akan mengharmonisasi aturan pusat dan daerah.
Meski demikian, sebetulnya BKPM sudah punya kantor cabang yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Baca Juga: Harmonisasi kebijakan investasi dengan pemda, BKPM akan gelar Rakornas Investasi 2020
Oleh karena itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terlebih dahulu menampung curhatan dari seluruh peserta DPMPTSP sebanyak 750 orang tentang kegiatan investasi, khususnya masalah-masalah yang terjadi di masing-masing daerah.
“Pandangan hari ini akan dirumuskan untuk disampaikan kepada Bapak Presiden besok. Tidak mungkin kita kuat kalau kita tidak kompak. Hilangkan arogansi pusat, provinsi, kabupaten. Kita tidak mungkin sukses kalau tidak kerjasama,” ucap Bahlil dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Bagi Pemerataan Investasi, Rabu (19/2).
BKPM akan menggelar Rakornas Investasi 2020 akan diselenggarakan pada Kamis (20/2) di Jakarta dengan tema “Investasi Untuk Indonesia Maju”.
Rakornas ini akan dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri BUMN, Kepala Kepolisian (Kapolri), dan Jaksa Agung.
Diharapkan total peserta yang hadir sebanyak 2000 orang terdiri dari pejabat pemerintah pusat, gubernur, bupati, walikota, sekretaris daerah serta kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam Rakornas Investasi ada pula penandatanganan MoU antara Kepala BKPM dan Kapolri tentang Bantuan Pengamanan dan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Penanaman Modal. MoU menandakan komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keamanan dan kenyamanan bagi investor.
“Ada oknum-oknum yang suka peras-peras di lapangan. Harapannya agar tidak dipersulit tapi dipermudah dengan adanya MoU ini,” ujar Bahlil.
Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana juga menambahkan, dalam Rakornas ini, BKPM ingin mensinergikan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang mewajibkan seluruh Menteri/Kepala Lembaga untuk mendelegasikan layanan perizinan berusaha dan fasilitas investasi ke BKPM. Termasuk tentang MoU yang akan ditandatangani.
“Pentingnya MoU ini sebagai bagian dari senjata BKPM untuk menyelesaikan masalah investasi di daerah. Sehingga memberikan kemudahan, kepastian dan keamanan bagi investor,” kata Andi.
Baca Juga: Buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM: Investasi dan pekerja saling membutuhkan
Tahun ini, BKPM menargetkan realiasasi investasi PMDN dan PMA sebesar Rp 886,3 triliun, naik 9,6% dari tahun sebelumnya.
Dimana selama periode 2020-2024 ditargetkan pertumbuhan investasi rata-rata 11,7%. Salah satu upaya untuk mencapai target investasi yang begitu tinggi adalah dengan menyelesaikan masalah 21 proyek mangkrak senilai Rp 708 triliun.
Selama 100 hari masa kepemimpinan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Rp 180 triliun masalah investasi mangkrak telah berhasil difasilitasi penyelesaian permasalahannya.
Sebagian besar permasalahan realisasi investasi terjadi di daerah, oleh karena itu penyelenggaraan Rakornas ini sangat penting agar pusat dan daerah dapat berkomitmen dan bersinergi untuk merealisasikan seluruh potensi investasi.
Bahlil bilang dengan mengalirnya investasi ke daerah diharapkan memberikan dampak positif bagi penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas nasional dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News