Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
- 8-19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret 2025: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
Tonton: Pulang Cepat, Inilah Jam Kerja PNS Ramadhan 2025 & Prediksi Awal Puasa dari Kemenag
“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News