Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo akhinya berstatus tersangka terkait kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra. Perwira tinggi polisi itu dijerat pasar berlapis dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Bareskrim Polri menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka sejak Senin (27/7/2020. “Dari hasil gelar (perkara) tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Mantul! Gaji direktur program Kartu Prakerja Rp 77,5 juta, ini detilnya
Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu untuk Djoko Tjandra. Prasetijo pun dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Terkait konstruksi hukum tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan. "Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," tuturnya.
Prasetijo juga disangkakan Pasal 426 KUHP. Diketahui, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan. Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti. "Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dlm perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan,” ucap dia.
6 tahun penjara
Dengan sangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal bagi Prasetijo adalah 6 tahun. Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 20 orang sebagai saksi dan proses penyidikan masih berjalan.
Baca juga: Begini cara tambah saldo kartu tol dengan Whatsapp
Diketahui, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Hal itu menjadi awal karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri. Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin. Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. Hingga saat ini Brigjen Prasetijo Utama belum pernah memberikan komentar terkait kasusnya. Kompas.com telah berupaya meminta komentar, tetapi belum mendapat tanggapan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Brigjen Prasetijo sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra",
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News