Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden Jokowi sudah menandatangani aturan baru mengenai pengelolaan program Kartu Prakerja. Aturan tersebut mengatur besaran gaji pengelola program Kartu Prakerja yang mencapai puluhan juta.
Aturan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada 20 Juli lalu. Dilansir dari beleid tersebut, Manajemen Pelaksana akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial.
Baca juga: Peringati hari kemenangan, Kim Jong Un beri pistol ke perwira, ini maknanya
Setiap level jabatan pada Manajemen Pelaksana memperoleh hak keuangan berbeda-beda. Berikut rincian gaji direktur program Kartu Prakerja :
1. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000
2. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000
3. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.000.000
4. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.000
5. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000
6. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp 47.000.000
"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut.
Dengan demikian, hak keuangan yang akan diterima oleh Direktur Eksekutif dan jajaran direktur lainnya merupakan penghasilan setelah dipotong pajak. Di samping hak keuangan, mereka juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Begini cara tambah saldo kartu tol dengan Whatsapp
Besaran biaya perjalanan dinas untuk Direktur Eksekutif yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi madya. Sedangkan, besaran biaya perjalanan dinas bagi direktur yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangnkan," imbuh Perpres tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Capai Rp 77,5 Juta, Ini Rinciannya...",
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News