kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bantah eksepsi tergugat, Paul Wilis ajukan bukti


Minggu, 30 Juni 2013 / 16:35 WIB
Bantah eksepsi tergugat, Paul Wilis ajukan bukti
ILUSTRASI. Pengembang Shiba Inu sedang mengembangkan metode baru untuk membakar SHIB. Strategi ini untuk mengerek harga mata uang kripto berbasis meme itu. Photo by Thiago Prudencio/SOPA Images via REUTERS.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sidang gugatan pengusaha asal Australia Michael Paul Willis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan harus menemui ganjalan. Hal ini lantaran pihak tergugat menyampaikan eksepsi kompetensi absolut yang menyatakan PN Jakarta Selatan tak berhak mengadili kasusnya.

Menurut kuasa hukumnya, Alexander Ray, eksepsi kompetensi absolut dari tergugat tidak berasalan. Gugatan tersebut tidak hanya diperuntukan kepada pihak asing, yaitu Emperor dan Intrepit. Namun ada juga pihak tergugat yang berasal dari Indonesia, yaitu Indo Multi Media.

Selain itu, yang dipermasalahkan dalam gugatannya bukan isi perjanjian, namun adanya pemaksaaan agar Paul Willis menandatangani perjanjian untuk melepas proyek tambang emas di kecamatan Tumpang Pitu, Banyuwangi. Padahal Paul mengklaim dirinya yang menemukan daerah tambang seluas 11.621 hektare itu. Proses pemaksaaan ini juga dilakukan di dalam wilayah PN Jakarta Selatan.

“Kejadiannya, pihak-pihaknya, hingga saksi-saksi berada di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadi semua menjadi tidak logis,” ujarnya. Untuk itu, Alexander akan membawa bukti-bukti untuk membantah eksepsi kompetensi absolute tergugat dalam sidang Kamis (4/7) mendatang.

Paul Willis melayangkan gugatan melawan hukum terhadap Emperor Mine Ltd, Intrepit Ltd, CEO Intrepit Brad Gordon, General Counsel Intrepid Vanessa Mary Chidrawi, Indo Multi Niaga serta pendirinya Reza dan Maya.

Gugatan ini dilayangkan karena Paul Willis merasa dipaksa untuk menandatangi perjanjian yang menyatakan dirinya keluar dari proyek tambang emas Tujuh Bukit di Kecamatan Tumpang Pitu, Banyuwangi Jawa Timur. Paul menuduh para tergugat bersekongkol untuk memaksa dirinya melepaskan proyek Tujuh Bukit di Kecamatan Tumpang Pitu.

Gugatan Paul Willis ini sudah dilayangkan sejak November 2012. Namun, karena adanya eksepsi kompetensi absolut, gugatan pemilik Indoasut Mining Ltd dan Indoasut Tpy Ltd ini belum dapat diproses .

Tergugat menyatakan kasus ini seharusnya diadili di Pengadilan Negara bagian Queensland Australia, sesuai dengan isi perjanjian yang disepakati. "Perjanjian yang dibuat itu tunduk pada pengadilan di negara bagian Queensland. Kenapa mereka harus takut untuk mengajukannya ke Queensland," kata kuasa hukum Intrepid Harry Pontoh (30/6).

Tambang emas di Tujuh Bukit sendiri disebut-sebut mempunyai deposit terbesar di dunia. Yakni, berupa cadangan ore sebesar 1,9 miliar ton. Adapun kandungan tembaganya sebesar 0,45% dan kandungan emas 0,45 gram per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×