kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.784   -1,00   -0,01%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Bansos PKH Cair Februari 2026: Cek Status, Nominal, dan Kategori Anda!


Rabu, 04 Februari 2026 / 06:03 WIB
Bansos PKH Cair Februari 2026: Cek Status, Nominal, dan Kategori Anda!
ILUSTRASI. Pemerintah mulai salurkan PKH dan BPNT Februari 2026. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI mulai menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Februari 2026.

Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan secara bertahap, yang dilakukan untuk mendukung daya beli masyarakat penerima manfaat sekaligus menjaga ketahanan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada.

Bantuan sosial tersebut ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat yang telah terdaftar ditetapkan sebagai penerima aktif program PKH dan BPNT berdasarkan verifikasi serta validasi data oleh pemerintah daerahnya masing-masing.

Lantas, berapa besaran bantuan sosial (bansos) yang akan diterima? dan bagaimana mengeceknya?

Besaran Bansos yang disalurkan

Terdapat dua jenis bansos yang disalurkan yakni bansos PKH dan bansos BNPT. Pada bansos PKH, terdapat sejumlah kategori yang akan menerima bansos dengan nominal berbeda-beda.

Dilansir dari Kompas.tv, Senin (2/1/2026), berikut besaran bansos yang disalurkan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Capai Target 5,2%

1. PKH (Program Keluarga Harapan)

Bantuan PKH disalurkan kepada keluarga dengan sejumlah kategori, berikut di antaranya:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per 3 bulan
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per 3 bulan
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per 3 bulan
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per 3 bulan
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per 3 bulan
  • Lansia (≥60 tahun): Rp 600.000 per 3 bulan
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per 3 bulan.

2. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)

Pada bantuan BPNT masyarakatn akan menerima sembako senilai Rp 200.000 per bulan. Penyaluran tersebut dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mekanisme lainnya sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Baca Juga: Virus Nipah Mengintai, Apa Rekomendasi WHO untuk Indonesia?




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×