kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Banpres Produktif Berjalan di Semester II, Menkop UKM Diminta Siapkan Target Penerima


Selasa, 06 September 2022 / 13:31 WIB
Banpres Produktif Berjalan di Semester II, Menkop UKM Diminta Siapkan Target Penerima
ILUSTRASI. Pemerintah akan kembali melaksanakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada semester II-2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, dari hasil dari rapat koordinasi terbatas bidang perekonomian pada April lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya akan kembali melaksanakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada semester II-2022.

Teten mengatakan pada rapat terbatas mengenai bantalan sosial pada 26 Agustus lalu yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa target BPUM akan ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Data yang diminta berdasarkan data valid yang tersedia atau dihimpun oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

"Berkaitan dengan itu Kementerian Keuangan memberikan arahan kepada kami untuk menyiapkan data UMKM yang belum mendapatkan BPUM tahun-tahun sebelumnya," kata Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (6/9).

Baca Juga: Bulan Ini Cair! Cek Daftar Bansos yang Disiapkan Pemerintah

Selain itu Kementerian Keuangan juga meminta kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar data penerima BPUM tahun ini tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial lainnya.

Teten menceritakan bahwa pihaknya mengajukan kelanjutan program BPUM di tahun ini sejak Januari 2022 lalu. Pengajuan pada Januari lalu dilakukan melalui Kementerian Keuangan dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk BPUM tahun ini terdapat beberapa Kementerian/Lembaga yang dapat melakukan usulan terhadap penerima BPUM. Di antaranya, Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi di daerah, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sebagai informasi, realisasi BPUM tahun 2021 telah tersalurkan 100% dari pagu anggaran Rp 15,36 triliun kepada 12,8 juta penerima. Dimana per pelaku usaha mikro menerima bantuan modal usaha sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Banpres UMKM 2022 di Melalui E-form BRI, Dapat Rp 600.000

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan, keputusan kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah tentu berdampak kepada inflasi dan juga masyarakat. Oleh karenanya Komisi VI meminta agar BPUM menjadi salah satu cara dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi dan sekarang ditambah dengan kenaikan harga BBM.

"Kami sebagai anggota Komisi VI meminta Mitra kami pak menteri kang Teten untuk segera bicara dengan Presiden dan juga Menteri Keuangan dalam rapat kabinet, bagaimana BPUM ini bisa menjadi salah satu pilar dan cara kita membantu masyarakat yang terdapat kenaikan BBM," kata Andre.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×