kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Bank OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Bos GGRM Untuk Lunasi Kredit Macet Rp 232 Miliar


Senin, 21 Agustus 2023 / 12:33 WIB
Bank OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Bos GGRM Untuk Lunasi Kredit Macet Rp 232 Miliar
ILUSTRASI. Bank OCBC NISP menggugat sita jaminan atas harta milik tergugat, salah satunya bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank OCBC NISP telah menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat, salah satunya bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo. Penyitaan itu digunakan  untuk ganti rugi atas kredit macet milik PT Hair Star Indonesia (HSI).

Total kredit macet yang dimiliki HSI adalah senilai Rp 232 miliar. Disebutkan, utang tersebut sama sekali belum terbayarkan sejak Juni 2021. Bank OCBC NISP pun telah menyampaikan gugatannya ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 16 Agustus 2023

Dalam gugatannya, Bank OCBC NISP menyebutkan para tergugat dan turut tergugat terbukti secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap penggugat. 

Baca Juga: OCBC NISP Catat Kenaikan Laba Bersih 25% pada Semester I

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan dalam gugatan meminta ganti rugi secara materiil US$ 16,5 juta atau Rp 232 miliar dan immateril Rp 1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. 

"Tuntutan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng,” ujar Hasbi dalam keterangannya, Senin (21/8).

Hasbi menambahkan kerugian immaterial Rp 1 triliun terdiri dari kerugiaan atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP di kemudian hari serta meningkatnya nilai Non Performing Loan (NPL) dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun.

Adapun, pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP yakni: Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Star Indonesia (PT. HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×