Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan akan memberikan tindakan tegas kepada bank-bank Himbara yang masih meminta agunan kepada pelaku usaha yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai pinjaman Rp1 juta hingga Rp100 juta. Padahal, sesuai aturan, plafon KUR pada kisaran tersebut seharusnya tidak memerlukan jaminan tambahan.
Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan masih ada sejumlah oknum perbankan yang melakukan praktik tersebut. Ia menegaskan mekanisme KUR sudah jelas dan masyarakat yang menemukan pelanggaran diminta segera melapor.
“Memang kita harus akui masih ada, tetapi yang harus dipahami, tegas kok secara aturan. Jika memang ada laporan, silakan berikan laporan resmi kepada kami,” ujar Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin (17/11/2025).
Pemerintah juga menyiapkan sanksi berupa penghentian pencairan subsidi KUR bagi bank yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita menegaskan, apabila ada temuan dan terbukti, banyak laporan masuk, subsidi KUR-nya tidak dicairkan. Sudah ada beberapa kasus yang ditindak,” kata Maman.
Baca Juga: Cetak Rekor! Realisasi KUR Tembus Rp 238 Triliun Sampai November 2025
Selain menerima laporan dari masyarakat, Maman juga mendorong lembaga seperti DPD RI ikut melaporkan temuan penyimpangan di lapangan. Untuk memperkuat sistem pengawasan, pemerintah akan meluncurkan platform pengaduan nasional Sapa UMKM yang dapat diakses pelaku usaha dari seluruh Indonesia, termasuk daerah yang selama ini sulit menjangkau layanan pusat.
“Maka itulah kita buat platform sistem terintegrasi ini bernama Sapa UMKM. Mohon maaf kepada publik, ini baru bisa terrealisasi Desember. Insyaallah, setelah Desember, semua pelaku UMKM, termasuk yang di daerah terpencil, bisa melaporkan lewat Sapa UMKM,” pungkasnya.
Tonton: Curhat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ke DPD, dari Belanja Daerah Hingga KUR
Kesimpulan
Pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan penyaluran KUR berjalan sesuai regulasi. Bank Himbara yang tetap meminta jaminan untuk KUR di bawah Rp100 juta berpotensi kehilangan hak pencairan subsidi. Untuk memudahkan pengawasan dan pengaduan, pemerintah akan meluncurkan sistem pelaporan digital Sapa UMKM pada Desember 2025.
Selanjutnya: INA Membidik Investasi US$ 1 Miliar Tahun Depan
Menarik Dibaca: Jadwal Australian Open 2025 Hari Ini (18/11), 4 Wakil Indonesia Berlaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













