Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait keberatan atas pembagian tahap pertama atas harta pailit PT Rockit Aldeway dan Harry Suganda. Langkah itu menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang terlebih dahulu menolak keberatan Bank Mandiri.
"Kami hormati putusan majelis hakim, kami juga akan berdiskusi dengan klien. Tapi kemungkinan besar kami akan kasasi," ungkap kuasa hukum Bank Mandiri Budi Rahmad kepada KONTAN, Minggu (26/2).
Dia menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya mengajukan keberatan atas daftar pembagian pembayaran oleh kurator. Antara lain, pihak bank tidak mengetahui penjelasan atas perhitungan pembagian secara rinci.
Sehingga, ada beberapa pengeluaran yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti biaya operasioal yang mencapai Rp 860,66 juta yang langsung ditentukan tanpa adanya pemberitahuan dan perhitungannya.
Kemudian, terhadap biaya cadangan 1% dari harga jual Rp 1,42 miliar yang tidak diketahui akan digunakan untuk apa. Begitu juga dengan jasa pengurusan sebesar Rp 4,02 miliar.
Budi bilang, penetapan jumlah itu dilakukan tanpa sepengetahuan bank, sehingga dasar perhitungannya tidak diketahui. Apalagi, hal itu langsung dibebankan pada pembagian tahap pertama.
"Artinya, jumlah itu dibebankan dengan harta yang sekarang. Lalu bagaimana dengan harta berikutnya? Logikanya, kalau asetnya sudah habis, kurator sudah mendapatkan pembayaran secara full bagaimana denngan kreditur lain?" jelas dia.
Begitu juga dengan jasa penjualan agunan yang dikenakan sebesar Rp 9,6 miliar. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang hanya mengenal fee kepengurusan bukan jasa penjualan harta pailit.
Hal lain yakni, pembayaran kepada Trilium Global Pte Ltd, yang ditengarai sebagai kreditur fiktif. Yang mana, dalam hal ini Bank Mandiri juga mengajukan keberatan dengan mengajukan renvoi terhadap penetapan Trilum dalam daftar tagihan. Untuk keberatan itu masih dalam proses persidangan.
Seharusnya, lanjut Budi, pembagian kepada Trilium menunggu proses renvoi selesai untuk mempertegas status dari Trilium sendiri.
Sayangnya, keberatan itu kandas di pengadilan, Rabu (22/2) lalu. Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai penetapan yang dilakukan kurator sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik Permenkumham dan UU Kepailitan dan PKPU.
Budi menyampaikan, dengan keberatannya ini seharusnya para kreditur bisa mendapatkan porsi pembayaran yang lebih besar. "Kalau dibatalkan maka porsi itu dapat diatur ulang dan porsi yang masuk ke kreditur bisa lebih besar," katanya.
Sementara itu kurator Rockit Yana Supriatna belum memberikan komentar. Baik telepon dan pesan yang dikirim KONTAN tidak ada balasan.
Adapun dalam pembagian tahap pertama ini kurator sudah melelang setidaknya 18 aset miliki Rockit dan Harry yang merupakan lahan, kendaraan, dan bunga rekening bank dengan total Rp 143,36 miliar.
Atas pembagian ini Bank Mandiri mendapat porsi pembayaran Rp 56,39 miliar, Bank Commonwealth Rp 30,21 miliar, Bank HSBC Rp 2,67 miliar, Bank BNI Rp 23,86 miliar, dan BCA Finance Rp 894,78 juta. Sementara Trilium mendapat porsi Rp 4,22 miliar.
Dalam proses restrukturisasi utang, total tagihan debitur mencapai Rp 1,89 triliun dari 20 kreditur. Adapun, tagihan terbesar berasal dari Trilium Global Pte. Ltd dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan masing-masing mencapai Rp 1,02 triliun dan Rp 250,13 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News