Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan banyak stimulus untuk menangani dampak Covid-19 di dalam negeri. Sejalan dengan hal tersebut, maka tingkat utang pemerintah dan tingkat pembayaran bunga utang juga turut meningkat.
Lead Economist World Bank Indonesia Frederico Gill Sander mengatakan, hal tersebut kemudian akan mengurangi kapasitas fiskal pemerintah.
"Apabila semua ini tidak ditangani dengan baik, maka dapat mengancam rating investasi pemerintah yang sebelumnya sudah dicapai dengan susah payah," ujar Frederico di dalam peluncuran Indonesia Economic Prospect, Kamis (16/7).
Baca Juga: BI: Defisit transaksi berjalan kuartal II-2020 akan lebih rendah dari 1,5% PDB
Di sisi lain, utang ini juga akan mempengaruhi stabilitas makro ekonomi yang menjadi pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apabila kondisi ini tidak ditangani dengan hati-hati, maka persoalan utang tersebut bisa mengancam pemulihan ekonomi Indonesia ke depannya.
Frederico menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam mengendalikan kurva utang, yaitu penyaluran subsidi yang tepat sasaran dan melakukan reformasi perpajakan.
Ia menilai, saat ini penyaluran subsidi masih banyak yang tidak tepat sasaran. Di sisi lain, pemerintah juga bisa meninjau ulang terkait dengan subsidi yang kurang efisien seperti LPG, pupuk, dan minyak.
Setelah itu, pemerintah dapat mengalokasikan dana subsidi tersebut untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti bantuan sosial (bansos) atau kebutuhan infrastruktur.
Frederico juga menyarankan agar pemerintah dapat melakukan reformasi di bidang perpajakan.
"Tidak ada negara yang benar-benar bisa melakukan transisi dari status middle income country menjadi high income country dengan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serendah yang dimiliki Indonesia saat ini, yaitu kurang dari 10%," papar Frederico.
Maka dari itu, peningkatan penerimaan pajak akan menjadi bagian yang sangat sentral dari strategi Indonesia untuk memperkuat pemulihan ekonomi, serta mempercepat jalan menuju status high income country.
Baca Juga: BI catat net inflows di kuartal II-2020 capai US$ 10,2 miliar
Di dalam hal ini, setidaknya ada beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Misalnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada perusahaan digital. Pasalanya, kedua jenis pajak ini dinilai memiliki treshold yang tinggi.
Frederico mengatakan banyak perusahaan digital di Indonesia yang bisa berkontribusi dalam penerimaan negara. Upaya ini, dinilai sejalan dengan prinsip gotong royong oleh masyarakat yang bisa menurunkan kurva utang, khususnya di masa krisis ini.
"Selain itu, pemerintah juga bisa memperluas cakupan pajak cukai atas produk tembakau, plastik, dan minuman berpemanis. Berbagai produk ini bisa meningkatkan pendapatan negara, di sisi lain produk tersebut juga sebenarnya tidak terlalu baik untuk lingkungan ataupun kesehatan masyarakat," kata Frederico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News