kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Bank BUMN wajib bikin unit khusus kredit pertanian


Minggu, 05 April 2015 / 16:51 WIB
Bank BUMN wajib bikin unit khusus kredit pertanian
ILUSTRASI. Masuki akhir tahun 2023, Total Bangun Persada (TOTL) ikuti proses tender mencapai Rp 4,27 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bank BUMN tahun ini wajib memiliki unit khusus untuk menyalurkan kredit pertanian. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang segera meluncur. Tidak hanya unit khusus, ke depan Lembaga Keuangan BUMN juga turut berpartisipasi menyalurkan kredit pertanian.

Herman Kharoen, Wakil Ketua Komisi VI mengatakan, unit khusus kredit pertanian tahun ini harus segera dibentuk. Hal ini termaktub dalam UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Nantinya akan ada Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk akses pembiayaan ke petani.

PP akan menjamin petani mendapatkan akses permodalan dari Bank BUMN. Nah, BUMN wajib memiliki unit khusus kredit pertanian entah termasuk dalam kredit usaha rakyat (KUR) atau lewat program khusus tersendiri.

Hanya saja persentase porsi minimal dari total kredit yang diberikan diserahkan kepada bank. Hanya saja agar program ini optimal, Herman mengusulkan tetap harus ada persentase. Misalnya sebesar 10% diberikan untuk kredit pertanian dari total kredit perbankan.

Sementara besaran nominal kredit bank diserahkan kepada perbankan. "Tapi usulan kami sama dengan persentase seperti untuk KUR," tandas Herman pada akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×