Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bank BUMN tahun ini wajib memiliki unit khusus untuk menyalurkan kredit pertanian. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang segera meluncur. Tidak hanya unit khusus, ke depan Lembaga Keuangan BUMN juga turut berpartisipasi menyalurkan kredit pertanian.
Herman Kharoen, Wakil Ketua Komisi VI mengatakan, unit khusus kredit pertanian tahun ini harus segera dibentuk. Hal ini termaktub dalam UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Nantinya akan ada Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk akses pembiayaan ke petani.
PP akan menjamin petani mendapatkan akses permodalan dari Bank BUMN. Nah, BUMN wajib memiliki unit khusus kredit pertanian entah termasuk dalam kredit usaha rakyat (KUR) atau lewat program khusus tersendiri.
Hanya saja persentase porsi minimal dari total kredit yang diberikan diserahkan kepada bank. Hanya saja agar program ini optimal, Herman mengusulkan tetap harus ada persentase. Misalnya sebesar 10% diberikan untuk kredit pertanian dari total kredit perbankan.
Sementara besaran nominal kredit bank diserahkan kepada perbankan. "Tapi usulan kami sama dengan persentase seperti untuk KUR," tandas Herman pada akhir pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News