kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank BUMN wajib bikin unit khusus kredit pertanian


Minggu, 05 April 2015 / 16:51 WIB
Bank BUMN wajib bikin unit khusus kredit pertanian
ILUSTRASI. Masuki akhir tahun 2023, Total Bangun Persada (TOTL) ikuti proses tender mencapai Rp 4,27 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bank BUMN tahun ini wajib memiliki unit khusus untuk menyalurkan kredit pertanian. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang segera meluncur. Tidak hanya unit khusus, ke depan Lembaga Keuangan BUMN juga turut berpartisipasi menyalurkan kredit pertanian.

Herman Kharoen, Wakil Ketua Komisi VI mengatakan, unit khusus kredit pertanian tahun ini harus segera dibentuk. Hal ini termaktub dalam UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Nantinya akan ada Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk akses pembiayaan ke petani.

PP akan menjamin petani mendapatkan akses permodalan dari Bank BUMN. Nah, BUMN wajib memiliki unit khusus kredit pertanian entah termasuk dalam kredit usaha rakyat (KUR) atau lewat program khusus tersendiri.

Hanya saja persentase porsi minimal dari total kredit yang diberikan diserahkan kepada bank. Hanya saja agar program ini optimal, Herman mengusulkan tetap harus ada persentase. Misalnya sebesar 10% diberikan untuk kredit pertanian dari total kredit perbankan.

Sementara besaran nominal kredit bank diserahkan kepada perbankan. "Tapi usulan kami sama dengan persentase seperti untuk KUR," tandas Herman pada akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×