Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Enny pun meragukan urgensi Omnibus Law Sektor Keuangan yang juga tengah digodok pemerintah saat ini. Menurutnya, persoalan di sektor keuangan saat ini bukan terletak pada kerangka aturan dan UU melainkan pada penerapan yang tidak optimal.
“Koordinasi KSSK kan sudah diatur dalam UU PPKSK, tinggal eksekusinya saja. Setiap otoritas juga punya alarm masing-masing terkait krisis atau gangguan sistemik yang bisa dikoordinasikan. Begitu juga dengan banyaknya moral hazard yang terjadi di sektor keuangan, itu hanya masalah pengawasan otoritas yang lalai dan abai, bukan masalah pada UU-nya,” tegas Enny.
Baca Juga: Sah! Tiga omnibus law soal investasi masuk program legislasi nasional (Prolegnas)
Lantas, Enny menilai, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan dengan matang rencana pembentukan omnibus law. Banyaknya omnibus law yang dikerjakan pemerintah juga berpotensi membuat pembahasan setiap substansinya tidak bisa benar-benar maksimal dan matang padahal aturan tersebut menyangkut banyak sekali sektor.
“Perlu diingat bahwa omnibus law bukan jawaban setiap masalah. Jangan sedikit-sedikit kita buatkan omnibus law,” pungkas Enny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News