Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semakin banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam bentuk omnibus law yang dicanangkan pemerintah saat ini. Di sektor ekonomi, setidaknya ada Omnibus Law Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan Sektor Keuangan yang ada dalam antrean pembahasan.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, pemerintah mestinya betul-betul mempersiapkan rancangan sistem fundamental perekonomian yang dituju secara komprehensif sejak awal.
Baca Juga: Akan terbit pertengahan 2020, praktisi hukum harap UU ibu kota negara ikuti prosedur
Banyaknya rancangan omnibus law yang dikejar seperti saat ini hanya berpotensi menimbulkan kesemrawutan baru dalam tata regulasi ekonomi Indonesia.
“Apakah omnibus law sesederhana itu sehingga dikejar dalam waktu tiga bulan seperti ini seolah-olah hanya sekadar tambal sulam dan mengharmonisasikan persoalan-persoalan krusial perekonomian yang selama ini muncul? Harusnya masterplan- nya dibuat dulu sehingga tentu aturan teknis dan operasionalnya tinggal menurunkan dari situ,” tutur Enny saat dihubungi, Rabu (22/1).
Baca Juga: Bappenas targetkan UU Ibukota Negara diterbitkan pertengahan 2020
Enny juga memperingatkan agar pemerintah jangan kehilangan fokus lantaran terlalu banyak rancangan omnibus law yang ‘kejar tayang’. Padahal, proses pembuatan omnibus law secara hukum memerlukan proses panjang dan dampaknya saat sudah terimplementasi pun memakan waktu yang tidak sebentar.
“Sementara ada persoalan-persoalan ekonomi lain yang juga penting untuk diperhatikan terutama di tengah ketidakpastian global dan ancaman krisis ekonomi seperti ini. Jangan sampai yang di depan mata tidak kita selesaikan, sedang kita mengejar omnibus law yang masih jauh ini,” lanjutnya.
Enny pun meragukan urgensi Omnibus Law Sektor Keuangan yang juga tengah digodok pemerintah saat ini. Menurutnya, persoalan di sektor keuangan saat ini bukan terletak pada kerangka aturan dan UU melainkan pada penerapan yang tidak optimal.
“Koordinasi KSSK kan sudah diatur dalam UU PPKSK, tinggal eksekusinya saja. Setiap otoritas juga punya alarm masing-masing terkait krisis atau gangguan sistemik yang bisa dikoordinasikan. Begitu juga dengan banyaknya moral hazard yang terjadi di sektor keuangan, itu hanya masalah pengawasan otoritas yang lalai dan abai, bukan masalah pada UU-nya,” tegas Enny.
Baca Juga: Sah! Tiga omnibus law soal investasi masuk program legislasi nasional (Prolegnas)
Lantas, Enny menilai, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan dengan matang rencana pembentukan omnibus law. Banyaknya omnibus law yang dikerjakan pemerintah juga berpotensi membuat pembahasan setiap substansinya tidak bisa benar-benar maksimal dan matang padahal aturan tersebut menyangkut banyak sekali sektor.
“Perlu diingat bahwa omnibus law bukan jawaban setiap masalah. Jangan sedikit-sedikit kita buatkan omnibus law,” pungkas Enny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News