kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Banjir kritik Revisi UU Anti Monopoli


Kamis, 03 November 2016 / 10:57 WIB
Banjir kritik Revisi UU Anti Monopoli


Reporter: Handoyo, Noverius Laoli, Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menuai protes bertubi-tubi dari kalangan pengusaha.

Pangkal protes adalah isi revisi tersebut hanya akan membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga dengan berkekuatan super. "Harusnya, poin paling penting yang perlu direvisi adalah perubahan substansi pengertian kartel," tandas Sutrisno Iwantono Ketua Kebijakan Publikasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kepada KONTAN, Rabu (2/11).  

Saat ini, kata Sutrisno, pengertian kartel bisa ditafsirkan oleh banyak orang, termasuk oleh KPPU sendiri,  baik itu tentang alokasi pasar hingga pembatasan produksi. Ini rentan terjadi beda tafsir satu dengan yang lain.  

Penambahan kewenangan KPPU yang merangkap penyidik sekaligus hakim juga dikritik. Sebab, hal ini rentan  konflik kepentingan. "Bagaimana mungkin pimpinan KPPU sudah menjustifikasi adanya kartel sebelum menyelidiki dan memimpin sidang," imbuh Antonius J. Supit, Ketua Apindo.

Apalagi, berdasarkan pengamatan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani Motik, KPPU sering melalaikan penerapan asas praduga tidak bersalah. "Bila perusahaan yang dituduh kartel adalah perusahaan terbuka, dampaknya akan signifikan," ujarnya.

Makanya, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Gunadi Shinduwindata berharap, ke depan, KPPU ditunjang sumberdaya manusia yang mumpuni di tiap industri. Sebab, kondisi dan penanganan di tiap industri berbeda. "KPPU perlu mengikutsertakan sumber daya kompeten di tiap perkara untuk memberikan masukan keadaan industri yang sebenarnya," ujarnya.

Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Kerjasama Perdagangan Ratna Sari Loppies berharap KPPU bertindak sebagai wasit, bukan pembunuh perusahaan lewat pengenaan denda. Sementara Ketua Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas Krissantono berharap ada badan pengawas yang bertugas mengawal proses hukum yang berjalan di KPPU.

Menurut Ketua KPPU Syarkawi Rauf, pembentukan badan pengawas malah akan menimbulkan ketidakpastian karena proses hukum jadi lama. "Yang  paling tepat putusan KPPU bisa diuji di pengadilan dan Mahkamah Agung," ujarnya. Fungsi pengawasan, kata Syarkawi, akan diambil  oleh Komisi VI DPR.

Pengusaha agaknya hanya punya peluang tipis mengubah isi revisi UU Anti Monopoli. Sebab DPR bersikeras revisi UU tersebut sudah final. Bahkan revisi UU ini siap diundangkan Januari 2017. "Revisi sudah final, tak bisa diubah lagi," tandas Azam Azman Natawijana, Ketua Panja Revisi UU Anti Monopoli.                

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×