kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ini penjelasan sengketa BANI versi Mampang


Senin, 18 September 2017 / 17:40 WIB
Ini penjelasan sengketa BANI versi Mampang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlokasi di Mampang mash terus melakukan aktivitasnya, meski adanya sengketanya dengan ahli waris arbiternya alias BANI Sovereign.

Bahkan Ketua BANI Mampang Husseyn Umar mengatakan, sengketa yang terjadi tidak terlalu berpengaruh atas aktivitas arbitrase. "Sampai saat ini kami masih melakukan sidang, jumlah perkara juga tidak berkurang," ungkap dia, Senin (18/9).

Adapun sejak berdiri 1977, BANI telah menyelesaikan perkara hingga 1000 perkara. Sedangkan per tahunnya, BANI setidaknya menerima hampir 130 perkara.

Husseyn menjelaskan, BANI yang dipimpinnya ini adalah lembaga arbitrase yang memiliki landasan hukum (legal standing) yang sah baik secara yuridis formil dan faktual. "Kami adalah subjek hukum yang juga bayar pajak, diaudit juga," tuturnya.

Sekadar tahu saja, BANI pertama kali berdiri pada 30 November 1977 oleh putusan resmi dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Kemudian, pemerintah pun mengatur lewat UU No. 30/1999 tetang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Yang mana di Pasal 34 ayat 1 secara jelas mengatur penyelesaian sengketa melalui arbiter dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional. "Jadi UU tidak mengatur BANI itu harus berbadan hukum," tambah Hussyen.

Apalagi, ia menyampaikan BANI yang berlokasi di Mampang telah diakui di mata internasional. "Saya masih diundang sebagai pembicara di acara arbitrase internasional," lanjutnya. Kendati begitu, sejatinya BANI tidak melarang berdirinya lembaga arbitrase lainnya di Indonesia.

Seperti halnya Badan Arbitrase Pasal Modal Indonesia (Bapmi) dan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Menurutnya, hal tersebut juga lazim dilakukan di negara lain. Tapi, dirinya keberatan jika ada pihak yang mendirikan lembaga arbitrase dengan nama yang sama.

Sekadar tahu saja, permasalahan BANI ini berawal dari para ahli waris arbiter yang memproklamirkan BANI yang berbadan hukum dengan sebutan BANI versi Sovereign yang berkantor di Sovereign Plaza. Tak ayal hal tersebut menjadikan dua pihak itu saling gugat di pengadilan.

Meski demikian, Husseyn bersama arbiter BANI Mampang lainnya akan menjalankan proses hukum yang masih berjalan. Salah satunya mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Selatan yang menyatakan, BANI Sovereign adalah lembaga arbitrase yang sah lantaran berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) putusan badan hukum dari Kemenkumham itu telah dibatalkan oleh majelis hakim. Tapi putusan itu juga masih belum berkekuatan hukum tetap, karena BANI Sovereign juga mengajukan upaya banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×