kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PN Jakpus menangkan kubu BANI Mampang


Senin, 18 September 2017 / 16:21 WIB
PN Jakpus menangkan kubu BANI Mampang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang merupakan pihak yang berwenang atas merek BANI.

Kuasa hukum BANI Mampang Endra A. Prabawa mengatakan, putusan yang diketuk palu Selasa (11/9) pekan lalu itu menyatakan, menolak gugatan merek yang diajukan BANI versi Sovereign.

Seperti diketahui, lembaga arbitrase tersebut pecah menjadi dua kubu setelah beberapa arbiter BANI yang berlokasi di Mampang memproklamirkan BANI yang berbadan hukum dengan sebutan BANI versi Sovereign yang berkantor di Sovereign Plaza.

Endra menyampaikan, majelis hakim menolak gugatan pembatalan merek BANI Sovereign berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UU No. 20/2016. Pasal itu menyatakan, pihak yang dapat mendaftarkan merek tidak hanya yang berbadan hukum, tapi juga perorangan dan sekumpulan orang.

Sehingga, menurut majelis pendaftaran merek BANI oleh BANI Mampang sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Adapun sejatinya, menurut majelis berdasarkan keterangan para saksi ahli menyampaikan, gugatan pembatalan merek yang diajukan di pengadilan diajukan ketika merek memiliki kesamaan pada pokoknya.

Bukan karena adanya permasalahan administrasi di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). "Kalau adanya permasalahan administrasi pembatalannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tambah Endra.

Sekadar tahu saja, BANI Sovereign sendiri mengajukan gugatan pembatalan merek lantaran, mengklaim pihaknya lah yang berhak atas merek BANI karena berbadan hukum berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Sementara BANI Mampang hanya menjalankan aktivitasnya hanya berdarakan status BANI.

Namun sayangnya, keputusan menteri itu telah dibatalkan oleh PTUN Juli. Meski begitu saat ini perkara tersebut masih dalam proses banding. Sekadar tahu saja, gugatan merek ini diajukan setelah BANI Mampang melaporkan pidana BANI Sovereign ke Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Merek November 2016.

Adapun pelaporan itu terkait pelanggaran merek BANI yang digunakan BANI Sovereign. Padahal BANI Mampang sendiri telah tercatat sebagai pemegang merek BANI sejak 2003 silam.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, perwakilan BANI Sovereign Anita Kolopaking menyampaikan akan mengajukan kasasi atas putusan merek tersebut.

Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, BANI Soverign adalah BANI yang sah. "Kami akan fighting untuk merek ini, pasti kasasi," tuturnya. Ia juga masih beranggapan bahwa suatu merek harus lah didaftarkan oleh suatu badan hukum yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×