kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BANI Mampang tegaskan kepemilikan merek BANI


Kamis, 14 September 2017 / 21:28 WIB
BANI Mampang tegaskan kepemilikan merek BANI


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang menegaskan kepemilikannya atas merek BANI. Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Selasa (12/9) dalam sidang perkara merek No.34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Di mana putusan pengadilan menyatakan menolak seluruh gugatan dari perkumpulan yang menamakan dirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Sovereign) atas sengketa merek BANI ini. “Dengan demikian, BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1  Jalan Mampang Prapatan No 2 adalah pemilik yang sah atas merek BANI," kata M. Husseyn Umar, Ketua BANI melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (14/9).

Husseyn menegaskan walaupun BANI tidak tercatat sebagai badan hukum, namun karena BANI didirikan oleh KADIN Indonesia pada tahun 1977 melalui Surat Keputusan KADIN, maka BANI merupakan suatu lembaga yang secara faktual diakui oleh pemerintah dan merupakan subjek pendaftaran merek, sehingga gugatan penggugat ditolak seluruhnya.

Menurutnya, adapun putusan didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang terdapat dalam pokok perkara, yaitu persyaratan kriteria ‘pemohon’ merek berdasarkan Pasal 7 UU Merek 2001 adalah orang perorangan; sekumpulan orang atau badan hukum.

BANI didirikan berdasarkan SK Kadin pada tahun 1977 untuk menyelesaikan sengketa, menunjukkan adanya badan, yang berarti adanya kumpulan. kumpulan orang yang berbentuk badan yang didirikan sebagai penyelesaian alternatif sengketa yang telah mengajukan permohonan hak atas merek sebagaimana Bukti P-17 atau BANI tidak bertentangan dengan undang-undang, dalam hal ini adalah badan itu sendiri.

Fungsi ‘pemohon’ adalah untuk menentukan siapa yang berhak atas merek, dan jika ada perbuatan melawan hukum, maka untuk menentukan siapa yang dapat dimintakan pertanggung jawaban, dan mengingat adanya subjek atas permohonan merek BANI, maka perolehan merek BANI pada tahun 2002 tidak bertentangan dengan undang-undang merek.

Lebuh lanjut Hisseyn menjelaskan, perlu ditegaskan pula bahwa BANI adalah suatu entitas lembaga yang dilindungi oleh UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Altaernatif Penyelesaian Sengketa, dimana undang-undang tersebut tidak mewajibkan suatu lembaga arbitrase harus berbentuk badan hukum.

"Dengan adanya putusan ini, BANI berharap putusan pengadilan pada gugatan lainnya yang dilayangkan oleh BANI Sovereign maupun ahli waris BANI sendiri juga mendapatkan suatu hasil yang baik bagi para pihak," pungkasnya.

Perkara ini bermula saat BANI versi Sovereign melayangkan gugatan pembatalan merek BANI di pengadilan niaga dengan alasan bahwa merek BANI yang telah terdaftar sejak tahun 2002, pengajuannya didasari dengan itikad tidak baik karena BANI bukan suatu badan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×