kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

BANI Mampang akan ajukan banding


Jumat, 25 Agustus 2017 / 17:15 WIB
BANI Mampang akan ajukan banding


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pasti akan banding," ungkap kuasa hukum BANI Mampang Subani kepada KONTAN, Jumat (25/8). Seperti diketahui, lembaga arbitrase tersebut pecah menjadi dua kubu setelah beberapa arbiter BANI yang berlokasi di Mampang memproklamirkan BANI yang berbadan hukum dengan sebutan BANI versi Sovereign lantaran berkantor di Sovereign Plaza.

Hal itu berawal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign merupakan pihak yang sah dari pendiri BANI. Sementara BANI versi Mampang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak memiliki kedudukan yang sah.

Putusan yang diketuk palu oleh ketua majelis hakim Achmad Guntur pada 22 Agustus lalu itu menilai, BANI versi Mampang telah menyimpang dari maksud pendirian BANI Mampang yakni perkumpulan atau perserikatan nirlaba (non profit).

Sebab, dengan meninggalnya para pendiri BANI, maka segala hak, peranan, dan bahkan keuntungan yang menjadi bagian dari para pendiri yang timbul atas segala kontribusinya turun kepada ahli waris para pendiri. Sekadar tahu saja, BANI Sovereign didirikan oleh para ahli waris pendiri dari BANI yang telah meninggal dunia.

Majelis juga berpendapat, pengangkatan pengurus BANI Mampang bertentangan dengan Statuta BANI khususnya Pasal 4 jo Pasal 7 ayat 2 11 Oktober 2006 yang wajib dipatuhi karena tidak melibatkan ahli waris para pendiri. "Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat," tuturnya dalam amar putusan.

Namun sayangnya, Subani enggan berkomentar lebih lanjut terkait putusan pengadilan. "Belum bisa komentar karena salinan putusan belum terima," tambahnya. Namun yang pasti, di perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) BANI Sovereign kalah dengan BANI Mampang.

Perkara yang telah diputus pada 6 Juli 2017 lalu itu menyatakan batal surat keputusan Menterti Hukum dan HAM tentang pengesahan pendirian badan hukum BANI Sovereign. Perkara tersebut juga dalam proses banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×