kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banggar sepakat anggaran TKDD pada APBN 2021 sebesar Rp 795,47 triliun


Jumat, 25 September 2020 / 19:48 WIB
Banggar sepakat anggaran TKDD pada APBN 2021 sebesar Rp 795,47 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba disaksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebelum rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah telah sepakati postur Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada RAPBN TA 2021 sebesar Rp795,47 triliun.

Berdasarkan draf Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah yang dihimpun oleh KONTAN, anggaran TKDD pada APBN TA 2021 terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, serta Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebesar Rp723.47 triliun.

Bila dirinci Dana Perimbangan terbagi atas Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) pada TA 2021 yang sebesar Rp 688,67 triliun.

Sementara itu, Dana Transfer Umum (DTU) pada APBN TA 2021 adalah sebesar Rp 492,25 triliun terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH)yang telah disepakati sebesar Rp101,96 triliun atau turun sebesar Rp786,9 miliar atau 0,77% dibandingkan RAPBN TA 2021 sebesar Rp102,74 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu menyatakan DAU untuk bantuan pendanaan telah tersalur ke-68 kabupaten

Kemudian, pagu Dana Alokasi Umum (DAU) juga telah disepakati menjadi sebesar Rp390,29 triliun atau sama dengan alokasi DAU pada RAPBN TA 2021.

Adapun, Banggar DPR RI juga menyampaikan, Pagu Dana Transfer Khusus TA 2021 menjadi sebesar Rp196,42 triliun. DTK ini  terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang disepakati anggarannya sebesar Rp65,24 triliun dan postur Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sebesar Rp131,17 triliun pada APBN 2021.

Selanjutnya, pagu Dana Insentif Daerah (DID) juga telah disepakati sebesar Rp13,5 triliun atau sama dibandingkan alokasi DID dalam RAPBN TA 2021. Adapun Pagu Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) disepakati sebesar Rp19,98 triliun.

“Demikian Laporan Panja Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk dapat diterima dan disahkan menjadi Kesimpulan Rapat Kerja antara Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2021,” sebagaimana dikutip dalam laporan Panja Banggar DPR RI dengan Pemerintah, Jumat (25/9).

Selanjutnya: Realisasi penyaluran TKDD hingga 31 Agustus 2020 mencapai Rp 557,4 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×