kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Banggar DPR setujui penyertaan modal negara (PMN) 2020 sebesar Rp 17,7 triliun


Rabu, 04 September 2019 / 22:21 WIB
ILUSTRASI. banggar


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 17,7 triliun pada tahun 2020.

Angka ini turun Rp 100 miliar dibandingkan 2019 yang sebesar Rp 17,8 triliun. Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menilai meski PMN turun jangan sampai menurunkan performa pembangunan negara.

Adapun anggaran PMN tahun 2020 akan diberikan kepada delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun ini, yakni kepada tiga BUMN.

Baca Juga: Pemberian PMN sebesar Rp 1 triliun ke BUMN dinilai tidak efektif

Adapun delapan BUMN yang dimaksud antara lain; PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp 2,5 triliun, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) senilai Rp 300 miliar, dan PT Geo Dipa Energi (Persero) senilai Rp 700 miliar.

Selanjutnya, PT PNM sebesar Rp 1 triliun, PT PLN (Persero) diberikan modal Rp 5 triliun, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) sebesar Rp 3,8 triliun. Serta, Penguatan Neraca Transaksi Berjalan senilai Rp 1 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan pemberian PMN ini ditujukan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur sektor energi dan konektivitas antar wilayah.

Baca Juga: Pemerintah harus mengkaji lagi apakah PMN kepada LPEI efektif

“Pemerintah juga memberikan PMN untuk mendukung pembiayaan kredit kepemilikan rumah maupun pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujar Suahasil dalam Rapat Banggar DPR Ri, Rabu (4/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×