kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Bambang Soesatyo minta pemerintah kaji ulang program new normal


Kamis, 28 Mei 2020 / 21:58 WIB
Bambang Soesatyo minta pemerintah kaji ulang program new normal
ILUSTRASI. Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin rapat pimpinan bersama bidang anggaran MPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Rapat tersebut membahas pemotongan anggaran MPR 2020 karena adanya perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandem


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, Bambang juga mengimbau agar pemerintah memiliki basis data yang valid untuk menjadi dasar keluarnya kebijakan baru terkait dengan fase new normal, serta dapat memaparkan penjelasannya kepada masyarakat agar dapat terbentuk satu visi dan misi yang sama dalam menjalani kebijakan new normal.

"Saya mendorong pemerintah dan gugus tugas untuk mengkaji lagi secara mendalam terkait seluruh aspek dalam kebijakan new normal sambil melakukan pemetaan, sehingga data yang dikumpulkan dapat dengan tepat dan efektif digunakan dalam mengeluarkan kebijakan," kata Bambang.

Baca Juga: Bamsoet minta maaf konser amal Covid-19 abaikan protokol kesehatan

Lebih lanjut, Bambang menyarankan agar pemerintah dan gugus tugas dapat melibatkan akademisi yang termasuk sebagai birokrat pembuat kebijakan, untuk berperan aktif dalam membangun kapasitas dan kapabilitas saat membuat kebijakan.

Menurut dia, hal ini dilakukan agar basis data dan indikator yang digunakan bisa valid, sehingga manfaat dari kebijakan new normal dapat dilakukan secara efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×