kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Bambang Soesatyo kemungkinan jabat Ketua DPR


Jumat, 12 Januari 2018 / 13:16 WIB
Bambang Soesatyo kemungkinan jabat Ketua DPR
ILUSTRASI. PELUNCURAN BUKU BAMBANG SOESATYO


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengatakan, Ketua DPR baru dari Fraksi Partai Golkar mengerucut ke satu nama, yakni Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

"Memang nama yang ada dari Partai Golkar sendiri memang Pak Bambang Soesatyo yang mungkin akan menduduki Ketua DPR. Ya, kami memang mengakui Pak Bambang," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/1).

Dia mengatakan, sudah ada pembahasan antara Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto bersama Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie dan juga senior partai lainnya. Semua sudah menyepakati nama Bamsoet sebagai Ketua DPR.

Hanya, kata Mahyudin, nama Bamsoet memang belum diumumkan secara resmi oleh Ketua Umum dan belum pula dikirimkan melalui surat resmi ke Pimpinan DPR sebab masih akan disosialisasikan di internal partai.

Dia mengatakan, hingga saat ini tak ada penolakan yang muncul terkait nama Bamsoet yang rencananya akan ditunjuk sebagai Ketua DPR baru pengganti Setya Novanto.

"Bisa jadi juga Ketum (Airlangga) itu ingin mengumumkan dengan internal partai dulu, bakal rapat pleno nanti disampaikan di rapat pleno, cukup disampaikan saja saya kira," lanjut Mahyudin. (Rakhmat Nur Hakim)


Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Mahyudin: Bambang Soesatyo Kemungkinan Jabat Ketua DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×