kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.324   22,00   0,13%
  • IDX 6.747   -55,78   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,48   -0,94%
  • LQ45 770   -7,15   -0,92%
  • ISSI 211   -0,88   -0,42%
  • IDX30 399   -2,65   -0,66%
  • IDXHIDIV20 482   -2,05   -0,42%
  • IDX80 113   -1,03   -0,90%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,84   -0,64%

Sah, bantuan dana parpol naik jadi Rp 1.000 per suara


Kamis, 11 Januari 2018 / 14:59 WIB
Sah, bantuan dana parpol naik jadi Rp 1.000 per suara
ILUSTRASI. RK-UU MENDAFTAR KE KPUD


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan kenaikan dana bagi partai politik (parpol). Setelah dana parpol hanya dianggarkan Rp 108 per suara sah, tahun ini pemerintah meresmikan kenaikan uang bantuan tersebut menjadi Rp 1.000 per suara sah.

Dana tersebut disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Payung hukum ini merevisi pasal 5 aturan sebelumnya.

Dalam pasal 5 ayat 1 PP No. 1/2018 diatur besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi DPR sebesar Rp 1000 per suara sah. Di ayat 2 pasal ini juga diatur nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dinaikkan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara.

Pasal 5 ayat 3 aturan ini juga menegaskan besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp 1200 per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada parpol tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.

Pasal 9 ayat 1 mengatur dana bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

"Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat parpol," jelas Pasal 9 ayat 2 seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (11/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×