kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   10,00   0,06%
  • IDX 8.174   85,45   1,06%
  • KOMPAS100 1.133   13,61   1,22%
  • LQ45 807   11,04   1,39%
  • ISSI 288   2,33   0,82%
  • IDX30 421   5,90   1,42%
  • IDXHIDIV20 478   7,62   1,62%
  • IDX80 125   1,37   1,10%
  • IDXV30 134   0,58   0,43%
  • IDXQ30 133   1,95   1,48%

Sah, bantuan dana parpol naik jadi Rp 1.000 per suara


Kamis, 11 Januari 2018 / 14:59 WIB
Sah, bantuan dana parpol naik jadi Rp 1.000 per suara
ILUSTRASI. RK-UU MENDAFTAR KE KPUD


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan kenaikan dana bagi partai politik (parpol). Setelah dana parpol hanya dianggarkan Rp 108 per suara sah, tahun ini pemerintah meresmikan kenaikan uang bantuan tersebut menjadi Rp 1.000 per suara sah.

Dana tersebut disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Payung hukum ini merevisi pasal 5 aturan sebelumnya.

Dalam pasal 5 ayat 1 PP No. 1/2018 diatur besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi DPR sebesar Rp 1000 per suara sah. Di ayat 2 pasal ini juga diatur nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dinaikkan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara.

Pasal 5 ayat 3 aturan ini juga menegaskan besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp 1200 per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada parpol tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.

Pasal 9 ayat 1 mengatur dana bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

"Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat parpol," jelas Pasal 9 ayat 2 seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (11/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×