Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kesal keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RULBPS) PT Bina Nusa Rama (BNR) yang menjual 97 gerai McDonalds ke PT Rekso Nasional Food (RNF), Bambang N Rachmadi pemilik 10% saham BNR, menggugat 12 badan hukum dan perorangan yang dianggap bertanggungjawab mengesahkan penjualan aset tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pribadi Bambang, Hamsyah Fansyori.
Gugatan sudah masuk ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan melalui kuasa hukum SS&R Legal Consultant menuntut pembatalan RULBPS yang mengesahkan penjualan aset ke RNF. “Antara lain BNR, IDS dan Rafik Mankarious selaku Direktur BNR,” katanya.
Gugatan diajukan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Kubu Bambang menuntut ganti rugi material US$ 5,5 juta plus bunga 6% per tahun dan imaterial US$ 100 juta plus bunga 6% setahun. Tak hanya itu, Fansyori juga siap menggugat RNF. “Belum bisa saya jelaskan gugatannya seperti apa,” katanya.
Permasalahan timbul lantaran Bambang menilai proses jual-beli tersebut tak sah karena dirinya tak diikutkan dalam RULBPS tanggal 13 Oktober dan 1 Desemeber 2008. Dalam kedua rapat tersebut, dewan direksi memutuskan untuk menjual semua aset McD yang dimiliki oleh PT Bina Nusa Rama (BNR) kepada RNF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News