kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.290   -202,00   -1,26%
  • IDX 6.960   -147,76   -2,08%
  • KOMPAS100 1.039   -24,74   -2,33%
  • LQ45 816   -17,54   -2,10%
  • ISSI 212   -4,48   -2,07%
  • IDX30 417   -9,64   -2,26%
  • IDXHIDIV20 503   -10,26   -2,00%
  • IDX80 118   -2,85   -2,35%
  • IDXV30 124   -2,73   -2,15%
  • IDXQ30 139   -2,72   -1,92%

Bakal Segera Terbit SE Kemendikbud Ristek: Wisuda TK, SMP & SMA Tidak Wajib


Jumat, 23 Juni 2023 / 05:29 WIB
Bakal Segera Terbit SE Kemendikbud Ristek: Wisuda TK, SMP & SMA Tidak Wajib
ILUSTRASI. Kemendikbud Ristek) akan menerbitkan surat edaran yang mengatur wisuda anak sekolah. Tribun Timur/Muhammad Abdiwan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PELAKSANAAN WISUDA - Pelaksanaan wisuda di tingkat TK, SMP, dan SMA oleh pihak sekolah menimbulkan polemik di masyarakat. 

Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menerbitkan surat edaran yang mengatur wisuda anak sekolah. 

Mengutip Kompas.com, Kapokja Regulasi, Tatalaksana dan Sumber Daya Manusia Kemendikbud Ristek Any Sayekti mengatakan, surat edaran itu akan mengatur pelaksanaan wisuda jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). 

"Mengamati fenomena semakin maraknya pelaksanaan wisuda pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA yang berimplikasi pada penambahan pembiayaan, Ditjen PAUD Dasmen berencana menerbitkan surat edaran," kata Any saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2023). 

Dia menjelaskan, edaran tersebut intinya mengingatkan bahwa pelaksanaan wisuda tak menjadi sebuah kewajiban. Apalagi sampai menimbulkan biaya yang dirasakan cukup berat oleh orangtua atau wali peserta didik. 

Selain itu, ia menuturkan, pelaksanaan wisuda juga harus melalui persetujuan komite dan orang tua atau wali. 

Baca Juga: Catat Perbedaan dan Persamaan Jenjang D4 dan S1 di Perguruan Tinggi, Maba Sudah Tahu?

"Pelaksanaan wisuda seharusnya juga tak memiliki konsekuensi seandainya tak diikuti oleh peserta didik," ujarnya. 

Any menambahkan, surat edaran tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat. 

"Diusahakan segera," tandasnya. 

Sebelumnya, topik wisuda untuk siswa TK, SD, SMP dan SMA menjadi ramai dibahas belakangan ini, terutama di media sosial. 

Sejumlah argumen yang muncul antara lain wisuda menjadi kehilangan maknanya karena sebelumnya hanya dilakukan di bangku kuliah. Selain itu, wisuda TK hingga SMA juga dinilai pemborosan dan bisa membebani orangtua. 

Salah satu unggahan yang membahas soal wisuda TK hingga SMA dibuat oleh akun Twitter @kegblganunfaedh pada 13 Juni 2023. 

"Viral, banyak orang keberatan dengan wisuda TK hingga SMA, harapannya wisuda khusus kuliah saja," kata akun tersebut dalam sebuah tangkapan layar yang dibagikannya.

Baca Juga: Teman SD Hingga Teman Kuliah di UGM Rame-rame Bela Presiden Joko Widodo Soal Ijazah

Tanggapan FSGI 

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun ikut angkat bicara mengenai polemik tradisi wisuda di jenjang TK hingga SMA. 

“Sebagian masyarakat menganggap wisuda adalah baik bagi motivasi anaknya, tapi di sisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua,” tulis FSGI dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/6/2023). 

FSGI mengimbau agar sekolah atau madrasah mempertimbangkan mengenai manfaat dan dampak pelaksanaan wisuda. 

Seandainya tetap dilaksanakan, maka FSGI mengimbau agar dilaksanakan secara sederhana mulai dari prosesi, pakaian, hingga perlengkapan. 

Selain itu, FSGI juga mendorong agar Kemendikbud Ristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda bersifat tak wajib dan menyarankan agar Kemendikbud Ristek menambahkan regulasi pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Ristek Bakal Terbitkan Surat Edaran: Wisuda TK-SMA Tidak Wajib"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Farid Firdaus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×