Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini berencana untuk membentuk sebuah lembaga dana pensiun yang dikhususkan untuk mengelola pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melansir Kompas.com, saat ini PNS dikenai potongan sebesar 3,25% per bulan khusus untuk program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen.
Nantinya, potongan iuran dari gaji PNS yang selama ini dikelola PT Taspen, akan dipindahkan ke lembaga tersebut.
Menurut, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata iuran itu masih terus diputar dengan diinvestasikan oleh PT Taspen.
"Potongan iuran dari PNS ini akan diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai saatnya pemerintah membentuk dana pensiun. Jadi saat pemerintah nanti resmi membentuk dana pensiun, akumulasi iuran PNS itu dimasukkan jadi satu di dana pensiun," ujarnya dalam diskusi dengan media di Kantor Kemenkeu, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Kemenkeu Prediksi Anggaran Belanja Pensiun Tahun 2022 Mencapai Rp 119 Triliun
Hanya saja, Isa belum bisa memastikan kapan pembentukan lembaga dana pensiun ini terealisasi. Lantaran lembaga dana pensiun itu akan dibentuk setelah pemerintah mengubah skema pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded, yang saat ini masih terus dalam pembahasan di internal pemerintah.
Namun yang pasti, ketika lembaga dana pensiun itu beroperasi, pemerintah akan turut membayarkan iuran pensiunan, yang selama ini iuran hanya dibayarkan oleh PNS.
Iuran dari PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja itulah yang akan dikelola oleh lembaga dana pensiunan. Dengan demikian, ketika PNS tersebut mencapai usia pensiun, maka pembayaran pensiunan diberikan oleh lembaga dana pensiunan secara penuh, bukan lagi mengandalkan APBN seperti yang diterapkan pada saat ini.
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji & TPP PNS DKI Jakarta 2022, Anies Klaim Pemula Terima Rp 18 Juta
"Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah akan membayarnya iuran untuk PNS yang sedang bekerja ke dana pensiun. Lalu yang bayar pensiunannya (ketika PNS pensiun) yah dana pensiunan. Jadi pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiunan," jelasnya.
Terkait pengelola lembaga pensiun, Isa bilang, hal itu akan bergantung pada kebijakan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah bisa saja menunjuk pihak PT Taspen untuk mengelolanya secara terpisah atau bisa pula dikelola oleh Kemenkeu sendiri.
"Kalau dananya pasti ada dana pensiun, tapi siapa yang mengelolanya, itu bisa kita tunjuk Taspen, bisa tunjuk pihak lain, atau bisa dikelola sendiri oleh Kemenkeu, ini belum tahu," imbuhnya.
Isa menambahkan, lembaga dana pensiun itu kemungkinan besar hanya akan mengelola iuran PNS yang ada di PT Taspen, sementara iuran dari gaji TNI-Polri yang selama ini dikelola oleh PT Asabri tidak ikut serta. Hal ini karena berkaitan dengan kerahasiaan data jumlah tentara yang sekaligus mencerminkan kekuatan pertahanan.
Menurut dia, umumnya di banyak negara, pengelolaan dana pensiunan tentara berbeda dengan pegawai pemerintahan. Meski demikian, ia memastikan, nantinya pengelolaan dana pensiunan TNI-Polri akan dikawal untuk menjaga akuntabilitasnya meski ada kerahasiaan data jumlah tentara.
"Jadi kami tentu ingin tetap ada akuntabilitas, tapi memang pada titik tertentu army forces itu limited information, terutama terkait berapa jumlah orang," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bakal Bikin Lembaga Dana Pensiun, Iuran PNS di Taspen Bakal Dipindah"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Akhdi Martin Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News