Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang jaminan kompensasi warga Pulau Rempang progresnya sudah mencapai 95%.
Aturan tersebut akan mengatur kompensasi warga yang terdampak proyek Rempang Eco City dari investasi Xinyi International Investments Limited atau Xinyi Group pada proyek di Pulau Rempang sebesar Rp 174 triliun.
“(Kompensasi) Perpres kan sudah hampir jadi, sudah 95% tinggal take in (Presiden Jokowi) saja kok,” tutur Bahlil kepada awak media, Rabu (8/11).
Baca Juga: Resolusi Konflik Proyek Strategis Nasional
Dia memperkirakan, Perpres jaminan kompensasi warga Rempang ini bakal terbit di bulan ini. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail terkait hal ini.
Bahlil menambahkan, pergeseran warga Rempang juga sejauh ini berjalan baik. Sebab pemerintah terus menjalin komunikasi dengan baik dengan masyarakat Rempang.
“Sejauh ini positif, Ini kan yang penting adalah cara kita komunikasikan. Kemudian kita juga harus jangan merasa karena kita pejabat bersama sama kita harus betul-betul berkomunikasi dengan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan sudah sekitar 70% warga Pasir Panjang, Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang menyatakan siap bergeser ke Tanjung Banun.
Saya menerima aspirasi dari Pasir Panjang. Dari saudara kita di Pasir Panjang sudah 70% mereka setuju untuk dilakukan pergeseran,” ungkap Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/10).
Baca Juga: Kata Menteri Bahlil, 70% Warga Pasir Panjang Rempang Siap Pindah ke Tanjung Banun
Pasir Panjang merupakan salah satu dari lima kampung yang diprioritaskan untuk bergeser sehubungan dengan pembangunan Rempang Eco-City.
Tercatat sebanyak 150 Kepala Keluarga (KK) menempati kampung tersebut. Dari jumlah tersebut, 70% KK sudah bersedia bergeser namun sebagian masih diminta untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News