kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.712   5,00   0,03%
  • IDX 6.487   26,18   0,41%
  • KOMPAS100 857   1,23   0,14%
  • LQ45 651   0,59   0,09%
  • ISSI 225   2,20   0,99%
  • IDX30 361   -0,50   -0,14%
  • IDXHIDIV20 450   -0,74   -0,16%
  • IDX80 98   0,08   0,08%
  • IDXV30 124   0,21   0,17%
  • IDXQ30 116   -0,27   -0,23%

Bahlil: Larangan Ekspor Bahan Baku Migor Tak Akan Ganggu Investasi di Indonesia


Rabu, 27 April 2022 / 14:48 WIB
ILUSTRASI. Minyak goreng. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan ekspor Refined, Bleached, deodorized (RBD) Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng. Larangan tersebut berlaku sejak tanggal 28 April 2022 hingga tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa larangan ekspor RBD Palm Olein sebagai bahan baku minyak goreng tidak akan mengganggu investasi di Indonesia.

“Saya katakan bahwa dengan pelarangan ekspor minyak baku minyak goreng atau bahan baku minyak goreng tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan realisasi investasi kita,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I 2022 melalui daring, Rabu (27/4).

Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Telah Sesuai dengan Kebijakan WTO

Bahlil mengatakan bahwa sebenarnya keputusan pemerintah untuk melarang eskpor sementara bahan baku minyak goreng merupakan pilihan yang terbaik dari yang terjelek. Menurutnya, kebijakan ini tidak perlu terjadi apabila pengusaha dan pemerintah bersama-sama bergotong royong untuk memprioritaskan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

“Tapi kalau memang, sebagian pengusaha tidak mau mengikuti saran dari apa yang dilakukan pemerintah dalam rangka perbaikan untuk kepentingan rakyat kecil maka pemerintah mempunyai cara untuk bagaimana menertibkan pengusaha,” tegasnya.

Dirinya juga meminta kepada pengusaha untuk tertib dan mengikuti saran yang dilakukan oleh pemerintah. “Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang ke para pengusaha, tetapi pengusaha juga harus tertib jangan mengatur pemerintah, yang mengatur pengusaha adalah pemerintah,” kata Bahlil.

Baca Juga: Pemerintah Melarang Ekspor RBD Palm Olein, Berlaku Mulai Besok (28/4)

Di sisi lain, Bahlil juga menyayangkan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa kelangkaan minyak goreng ada kaitannya dengan usaha mengumpulkan dana untuk dijadikan sebagai logistik politik.

“Tolong kalau memberikan statement itu yang dapat dipertanggungjawabkan. Itu gak benar. Jadi mohon, kita sama-sama sesama anak bangsa untuk kita memberikan statement yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan untuk perbaikan ekonomi dan stabilitas investasi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×