kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Andi dan Komisi X nonton MU dari proyek Hambalang


Jumat, 08 November 2013 / 10:12 WIB
Andi dan Komisi X nonton MU dari proyek Hambalang
ILUSTRASI. Manfaatkan Promo Gajian PegiPegi, Ada Diskon Hotel s.d 40% + 15% Berbagai Bank


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Jaksa dalam dakwaan untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, menyebutkan ada sejumlah dana operasional Menteri Pemuda dan Olahraga berasal dari perusahaan pemenang tender proyek Hambalang. Saat itu Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng.

Deddy, ujar jaksa dalam dakwaan, disebut pernah mengirimkan uang kepada Sekretaris Menpora Lim Rohiman sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 50 juta. Uang itu digunakan untuk operasional Menpora.

Kemudian Sesmenpora lainnya Wafid Muharam juga disebut menerima uang dari PT Adhi Karya dan PT Gobal Daya Manunggal, untuk digunakan bagi keperluan operasional Andi. Jaksa tidak menyebutkan berapa uang yang diterima Wafid.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Kresno Anto Wibowo, uang itu kemudian digunakan untuk operasional Menpora seperti jamuan makan dan kegiatan lainnya. Koordinasi uang dilakukan melalui Lim, Toni, dan Poniran.

"(Pemberian) kedua, THR untuk protokoler Menpora, pembantu, dan pengawal rumah dinas Menpora di Widya Chandra, rumah Andi di Cilangkap, THR pada anggota DPR Komisi X dan stafnya," tutur jaksa saat membacakan dakwaan untuk Deddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Lalu, Kresno mengatakan uang pemberian ketiga dari Deddy dipakai untuk menonton pertandingan sepak bola Piala AFF di Senayan saat Indonesia melawan Malaysia dan tiket nonton Manchester United, saat tour di Asia.

Tiket nonton MU itu diperuntukkan bagi Andi dan rombongan Komisi X DPR. Dalam dakwaan disebutkan ada pula tagihan travel sebesar 30.410 dollar AS, ditambah Rp 6 juta untuk biaya tambahan kelebihan bagasi 12 karung.

Deddy Kusdinar didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Deddy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Deddy dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,688 miliar. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dengan tuduhan yang sama. Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×