CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Bakal Dihapus per November 2023?


Rabu, 19 Juli 2023 / 04:17 WIB
Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Bakal Dihapus per November 2023?
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Men PAN RB) Abdullah Azwar Anas?membeberkan nasib tenaga honorer sebanyak 2,3 juta yang posisinya bakal dihapus pada November 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

NASIB TENAGA HONORER - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membeberkan nasib tenaga honorer sebanyak 2,3 juta yang posisinya bakal dihapus pada November 2023. 

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan beberapa opsi terkait hal tersebut. Belum dijelaskan opsi seperti apa yang bakal diambil oleh Kemenpan-RB untuk mengatasi permasalahan jutaan tenaga honorer di Indonesia tersebut. 

Namun, Anas memastikan, jalan keluar yang dipilih tidak akan berakibat pada pemberhentian massal. Pada saat yang sama, solusi tersebut juga tidak boleh membuat pembengkakan angaran pemerintah. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah. 

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023). 

Lantas, opsi seperti apa yang tengah disiapkan Kemenpan-RB? 

Baca Juga: Hindari PHK Massal Tenaga Honorer, Menteri PANRB Siapkan Skema PNS Part Time

Opsi nasib tenaga honorer di Indonesia 

Anas mengatakan, nasib tenaga hoorer sebanyak 2,3 juta nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

“Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” ucapnya. 

Berikut Kompas.com merangkum beberapa indikasi yang menjadi opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer: 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Lagi Tahun Ini, Pemerintah Siapkan 1,03 Juta Formasi

1. Opsi skema PNS part time 

Meskipun Anas belum bisa menyebutkan secara rinci opsi jalan tengah yang dipilih, ada indikasi bahwa pemerintah akan menggunakan skema PNS part time (paruh waktu). Opsi ini ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya, misalnya cleaning service. 

"Cleaning service kan enggak harus cek lokasi pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," ujarnya, dilansir dari Kontan. 

Menurut Anas, skema tersebut dapat menghindarkan dampak penghapusan status tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Meski begitu, skem PNS part time ini belum mendapatkan kesepakatan final. 

2. Diangkat menjadi ASN 

Opsi lain yang tengah digodog oleh pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. Namun, pengangkatan ASN diberikan pada kategori prioritas, yakni pada honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun. 

Namun, Anas juga mengingatkan kemungkinan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer. 

Hal itu secara administrasi membuat yang bersangkutan tercatat telah bekerja selama 20 tahun sehingga masuk kategori prioritas. 

Baca Juga: Butuh 1 Juta Lebih ASN, Ada Wacana Rekrutmen CPNS Dibuka Juni 2023

3. Diangkat jadi PPPK 

Opsi lainnya adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD. 

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebh 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya. 

Penyebab pembengkakan tenaga honorer 

Diberitakan Kompas.com, Senin (18/7/2023) Anas menyampaikan penyebab jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, khususnya pemerintah daerah (pemda) membengkak hingga 6 kali lipat dalam 5 tahun terakhir. 

Pada 2018, jumlah tenaga honorer adalah 400.000. Namun, pada 2023, jumlahnya membengkak menjadi 2,3 juta orang. 

Anas mengungkapkan, pembengkakan jumlah tenaga honorer itu disebabkan karena dulunya rekrutmen tenaga honorer dilakukan dengan sistem "titipan". 

"Dulu ya, bukan sekarang. Dulu rekrutmen non-ASN, honorer, itu isinya PDAM. Apa singkatannya, ponakan dan anak mantu,” kata dia. “Atau ASDP. Anak, saudara dan ponakan,” imbuh Anas. 

Selain itu, adanya kesengajaan membiarkan posisi-posisi di birokrasi pemerintahan daerah yang ditinggalkan oleh ASN yang sudah pensiun selama beberapa tahun juga menjadi penyebab pembengkakan tenaga honorer. 

Sebab, sebagai gantinya, mereka akan melakukan perekrutan pegawai honorer dengan jumlah yang lebih banyak. Menurut Anas, perekrutan dalam jumlah besar itu tidak akan terjadi apabila kepala daerah dan pejabat di pemerintahan daerah lebih berorientasi pada peningkatan kualitas birokrasi. 

Saat ini, Anas mengeklaim bahwa fenomena "titipan" dalam rekrutmen tenaga honorer di pemerintahan tidak dapat terjadi lagi. Hal ini karena perekrutan tenaga honorer saat ini telah menggunakan ujian berbasis komputer (CAT) yang lebih transparan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Tenaga Honorer yang Bakal Dihapus per November 2023..."
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×