Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan perlu tidaknya memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Menurut Badrodin, pemeriksaan Sri Mulyani diperlukan untuk melakukan verifikasi terkait keterangan saksi sebelumnya, dokumen, serta alat bukti lain yang diperoleh Kepolisian.
"Belum tentu orang itu bersalah. Jangan anggap kalau ini diperiksa lalu bersalah, itu proses yang wajar. Kan itu kewajiban setiap orang untuk beri kesaksian manakala diminta atau terkait proses hukum," kata Badrodin di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (4/6).
Terkait teknis pemeriksaan Sri yang kini berada di New York sebagai Direktur Bank Dunia, Badrodin menyampaikan bahwa Polri bisa saja mendatangi Sri di sana. Penyidik Polri akan mendatangi Sri di New York jika yang bersangkutan tidak bersedia hadir untuk diperiksa di Mabes Polri, Jakarta.
"Kalau enggak bisa, ya kita datang ke sana, kan enggak ada masalah. Apanya yang dipersoalkan? Kan nggak aneh menurut saya," ucap Badrodin.
Pemeriksaan atas Sri Mulyani merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas atau yang dahulu bernama BP Migas) dan Kementerian ESDM.
Sebagai eks menteri keuangan, Sri diduga mengetahui banyak informasi soal penjualan kondensat. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura mengaku sakit. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News