kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Badan Planologi Kehutanan Dephut Kini Berubah Status


Selasa, 13 Januari 2009 / 07:55 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Kehutanan MS Kaban mengubah nomenklatur Badan Planologi Kehutanan Departemen Kehutanan menjadi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Dengan perubahan status ini, maka Ditjen Planologi akan memiliki Unit Pelaksana Teknis di daerah.

Kaban berharap, dengan adanya perubahan status ini dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan di sektor industri kehutanan. "Ini ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan," ujarnya usai pelantikan pejabat eselon I Dephut, di Kantor Dephut, Senin (12/1) kemarin.

Menurutnya, pergantian status ini sejalan dengan perubahan tata ruang kehutanan dan dapat mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Asal tahu saja, saat ini PNBP sektor Kehutanan masih didominasi penerimaan dari hasil hutan kayu dalam bentuk Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH).

Nah, prospek untuk meningkatkan PNBP sektor kehutanan masih terbuka luas, mengingat banyak komoditas hasil hutan bukan kayu yang belum tergarap seperti rotan, tengkawang, getah, bambu, damar, lak, gaharu, tumbuhan dan satwa liar.

Selain itu, komoditas wisata alam dan jasa lingkungan juga menjadi potensi untuk dikembangkan. "Kami menargetkan, PNBP tahun ini bisa berada pada kisaran Rp 2,4 triliun sampai Rp 2,7 triliun. Mudah-mudahan bisa lebih," kata Kaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×