Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |
JAKARTA. Berbenah, itulah yang dilakukan Departemen Kehutanan (Dephut) setelah mendapatkan opini disclaimer alias "tidak memberikan pendapat" dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun berturut-turut. Dephut memang pantas malu mendapat opini disclaimer, pasalnya dengan kata lain BPK menganggap laporan keuangan Dephut masih mengandung terlalu banyak hal yang tidak jelas, sehingga tidak layak untuk diaudit.
Salah satu caranya adalah Dephut akan membereskan barang milik negara (BMN) yang berada di bawah lingkungan departemennya. Dephut berencana membuat rencana kerja menyeluruh terkait pengelolaan BMN yang melibatkan Departemen Keuangan.
Fokus pembenahan laporan keuangan Dephut difokuskan ke pengelolaan BMN senilai Rp2,2 triliun. Hanya saja, data BMN tersebut tidak diakui oleh BPK sebagai nilai yang valid. Pasalnya, bukti di lapangan dan catatan buku tidak sesuai atau bahkan tidak tercatat.
"Target kami adalah agar tidak lagi mendapat opini disclaimer dari BPK," kata Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban di acara sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan tentang pengelolaan BMN, Senin (10/11).
Upaya lainnya, Dephut meminta bantuan Ditjen Kekayaan negara Departemen Keuangan untuk segera melakukan inventarisasi dan penilaian ulang dari bulan Juli hingga November 2008. Sementara itu Dephut melakukan pelatihan sistem informasi manajemen akuntansi BMN (SIMA BMN) bagi 220 Satuan kerja yang beranggotakan pegawai Dephut di tingkat UPT di seluruh provinsi.
"Perlu komitmen dan tanggung jawab dari seluruh jajaran Dephut," kata Kaban. Komitmen ini, lanjutnya, adalah meningkatkan kesadaran kepemilikan atas BMN.