kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Dephut Berikan Izin Pinjam Pakai Hutan pada Rio Tinto


Jumat, 12 Desember 2008 / 16:30 WIB
Dephut Berikan Izin Pinjam Pakai Hutan pada Rio Tinto


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. PT Rio Tinto Indonesia telah mengantongi izin pinjam pakai hutan dari Departemen Kehutanan. Kepastian diberikannya izin pinjam pakai ini tentu akan mempercepat rencana pengembangan tambang nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

"Kami sudah dapat izin dari Dephut, semua sudah beres. Tapi kalau dalam perkembangan ada rencana perubahan fungsi hutan, kami akan ikut aturan yang ada," ujar Juru Bicara Rio Tinto Budi Irianto, Jumat (12/12).

Satu-satunya kendala yang menghadang perusahaan asal Inggris itu untuk segera beroperasi di Sulawesi adalah belum diberikannya persetujuan rancangan kontrak karya (KK) oleh pemerintah dan DPR. Menurut Budi, pembahasan masalah royalti juga masih dibahas dengan pemerintah.

Asal tahu saja, Rio Tinto berencana menanam modal US$ 2 miliar untuk eksplorasi tambang di Lasamphala, Sulawesi Tengah dan membangun pabrik pengolahan dengan kapasitas produksi 46 ribu ton per tahun. Pada pertengahan 2009, perusahaan menargetkan sudah menyelesaikan percepatan pra studi kelayakan. Langkah ini akan dilanjutkan dengan studi kelayakan penuh. Kemudian pada 2010 mulai melakukan Front End Engineering Design, dan pada 2011 melakukan Engineering Procurement and Construction.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×