kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.002   -55,00   -0,30%
  • IDX 5.279   282,28   5,65%
  • KOMPAS100 680   48,89   7,75%
  • LQ45 530   41,89   8,58%
  • ISSI 180   7,15   4,15%
  • IDX30 298   24,37   8,92%
  • IDXHIDIV20 389   32,13   9,00%
  • IDX80 78   5,77   7,97%
  • IDXV30 108   7,16   7,11%
  • IDXQ30 98   8,45   9,41%

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) raih rekor MURI


Rabu, 19 Agustus 2020 / 15:54 WIB
ILUSTRASI. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendapatkan penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam kategori penerimaan pengaduan konsumen terbanyak dari sektor perumahan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendapatkan penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam kategori penerimaan pengaduan konsumen terbanyak dari sektor perumahan. Penghargaan rekor MURI ini juga telah berlangsung selama tiga kali berturut-turut sejak 2017.

Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak mengatakan penghargaan hal tersebut sebagai kado terindah di akhir kepemimpinan BPKN periode keempat (2017-2020) yang akan demisioner pada Agustus ini.

Baca Juga: Ini jajaran pemenang teropong CSR Award 2020, siapa peraih kategori terbanyak?

Menurut Rolas, sejauh ini pengaduan konsumen dari sektor perumahan masih menduduki peringkat pertama. Dari 3.269 total pengaduan yang masuk perl 4 Agustus 2020, tercatat 74,03% adalah pengaduan konsumen perumahan, baik itu rumah tapak maupun rumah vertikal.

“Dengan jumlah pengaduan perumahan yang mencapai 2420, BPKN mendapatkan penghargaan dari MURI. Hal ini sebagai bukti kepercayaan masyarakat kepada BPKN,” ujarnya dalam webinar berjudul Dinamika Pengaduan Konsumen Sektor Perumahan, Rabu (19/8) seperti dikutip dari siaran pers.

Rolas yang kembali terpilih menjadi komisioner BPKN masa bakti 2020-2023 ini menegaskan, Negara belum hadir sepenuhnya melindungi sektor perumahan meski sudah ada amanat dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan rumah adalah salah satu hak dasar rakyat.

Baca Juga: Terima aduan soal lonjakan tagihan listrik, BPKN soroti ketidakberdayaan masyarakat

“Permasalahan perumahan masih saja terus bergulir, dari permasalahan mengenai fasos-fasum, sertifikat, IMB, AJB, dan masih banyak permasalahan lainnya yang terkait pengabaian konsumen bidang perumahan. tambahnya.  

Rolas  menambahkan paling banyak aduan atas kelalaian pelaku usaha yang tidak menyelesaikan pembangunannya tepat waktu. “Kedua adalah masalah pembiayaan, banyak sekali ternyata perbankan yang membiayai rumah bodong dan tidak diketahui konsumen hingga rumah itu lunas,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×