kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Badan Otoritas Pemindahan Ibukota bakal dibentuk, apa tugasnya?


Selasa, 20 Agustus 2019 / 23:05 WIB
Badan Otoritas Pemindahan Ibukota bakal dibentuk, apa tugasnya?
ILUSTRASI. Salah satu lokasi calon ibu kota baru RI di Samboja Kaltim


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan. Nantinya, akan dibentuk badan otoritas untuk memastikan pemindahan ibu kota baru ini berjalan dengan baik dan efisien.

Tim Komunikasi Pemindahan Ibu Kota Negara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Himawan Hariyoga pun belum bisa memastikan kapan badan otoritas ini akan terbentuk. "Masih dalam kajian," tutur Himawan, Selasa (20/8).

Baca Juga: Ini rincian pembiayaan untuk pemindahan Ibu Kota

Meski begitu Himawan mengatakan pembentukan kelembagaan atau badan otoritas ini masih harus menunggu selesainya master plan ibu kota baru.

Dia memperkirakan, master plan dan payung hukum terkait kelembagaan tersebut sudah rampung pada 2020. Pasalnya, pada 2021 lahan sudah mulai disiapkan dan sudah mulai dilakukan pembangunan.

Lebih lanjut Himawan mengatakan, master plan itu baru bisa dibuat setelah lokasi spesifik ibu kota baru sudah ditetapkan. Sementara, penetapan lokasi ibu kota baru ini akan selesai pada tahun ini. "Keputusan [penetapan lokasi] harus tahun ini, setelah itu master plan dan badan otoritas, itu tahapannya di 2020," jelasnya.

Bappenas sudah menyebutkan kriteria pemindahan ibu kota terdiri dari berbagai hal seperti ketersediaan lahan yang luas dan milik negara, berdasarkan kemiringan lahan dan daya dukung tanah, ketersediaan sumber daya air, dan lokasi bebas dari bencana banjir, kebakaran hutan dan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×