kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Badan Kehormatan DPR akan panggil Dahlan Iskan


Selasa, 30 Oktober 2012 / 15:44 WIB
Badan Kehormatan DPR akan panggil Dahlan Iskan
ILUSTRASI. Kandungan nutrisi dan manfaat buah naga


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk mengklarifikasi pernyataan mengenai adanya anggota parlemen yang meminta jatah atau upeti. Pemanggilan ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika anggota DPR.

Ketua BK DPR M. Prakosa mengaku akan segera melayangkan surat kepada Dahlan. Namun, sebelumnya, dia akan melihat terlebih dahulu tata tertib DPR untuk memastikan apakah mungkin memanggil Dahlan pada masa libur sidang (reses).
"Menurut tata tertibnya, (pemanggilan) harus dilakukan di masa sidang. Kalau memungkinkan secepatnya karena jangan sampai sesuatu yang hiruk pikuk seperti ini tidak dapat dapat segera diselesaikan," kata Prakosa saat dihubungi wartawan pada Selasa (30/10).

Prakosa menyatakan pernyataan mengenai adanya anggota dewan yang meminta jatah upeti itu harus ditindaklanjuti. Menurutnya, apabila terbukti anggota DPR tersebut harus dijatuhi hukuman. "Karena kami ingin adanya perbaikan," ungkap Prakosa.

Prakosa mengaku belum menerima laporan kementerian mengenai adanya praktik meminta jatah ini. Namun, dia mengatakan, berita di media massa sudah merupakan laporan yang belum lengkap.

Menurut Prakosa, jika keterangan diberikan Dahlan lengkap maka pihaknya akan lebih mengutamakan untuk memproses laporan yang memiliki kejelasan atau tingkat validitas yang tinggi. "Maka ini akan tergantung Pak Dahlan Iskan. Kami tidak menangani informasi kaleng yang tidak ada identitasnya," tegas Prakosa.

Dahlan sebelumnya melarang BUMN berkongkalikong dengan DPR. Perintah ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×