kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Badan Informasi Geospasial: Kebijakan Satu Peta Bisa Atasi Masalah Mafia Tanah


Selasa, 02 April 2024 / 16:32 WIB
Badan Informasi Geospasial: Kebijakan Satu Peta Bisa Atasi Masalah Mafia Tanah
Kepala Pusat Pemetaan dan Integerasi Tematik BIG, Lien Rosalina.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Informasi Geospasial (BIG) mengklaim kebijakan satu peta atau one map policy (OMP) dapat mengatasi maraknya kasus mafia tanah di Indonesia. 

Kepala Pusat Pemetaan dan Integerasi Tematik, BIG, Lien Rosalina mengatakan kebijakan satu peta ini dapat memberikan kejelasan terkait dengan status tanah lebih detil.

Terlebih, melalui kebijakan ini yang akan melakukan analisis terhadap status tanah bukan hanya Kementerian ATR BPN tetapi juga BIG. Sehingga ada satu standar lebih jelas terkait peta tanah tersebut. 

"Ini bisa mengatasi masalah mafia tanah, sepanjang data spasialnya masuk ke data satu peta," kata Lien dalam agenda Pelaksanaan One Map Policy di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (2/4). 

Baca Juga: Jokowi: Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Butuh Upaya Masif Serta Sistemik

Bahkan menurutnya, pelaksanaan OMP ini dapat mengatasi masalah tumpang tindih peta tanah antara bidang tanah, bidang hak atas tanah hingga tanah izin usaha. 

"Dengan OMP itu secara spasial analisa antar peta itu bisa ketemu dan jelas," ungkap Lien. 

Diketahui, Penerapan One Map Policy ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). 

Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis. 

Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×