Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memasuki babak baru usai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan pada hari ini, Selasa (4/1).
Pengamat BUMN Universitas Indonesia Toto Pranoto menjelaskan, perlu ada koordinasi yang apik antara Kementerian BUMN dan Danantara guna menyukseskan kick off operasional superholding pengelola investasi itu.
Baca Juga: Resmi Disahkan, BPI Danantara Dinilai Berpotensi Gaet Lebih Banyak Investasi
Dia menyebut, pemerintah Indonesia perlu berkaca dengan pengelolaan perusahaan pelat merah yang dijalankan oleh China.
“Ini (pengelolaan BUMN China) bisa jadi rujukan bagaimana kita bisa kapitalisir BUMN semakin besar ke depan. Musti ada kerjasama state owned companies (SOEs) dan Private Owned Enterprise (POE) untuk menumbukan potensi ekonomi bangsa,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (4/2).
Sejalan dengan hal itu, Toto memberikan catatan, setidaknya terdapat dua hal utama yang perlu dilakukan dalam memulai pengelolaan Danantara. Pertama, yakni dengan melakukan pemetaan pembentukan holding BUMN sesuai dengan kesehatan usaha perseroan.
“Putuskan langkah berikutnya apakah perlu liquidasi BUMN atau perlu restrukturisasi dalam rangka penyehatan,” tuturnya.
Baca Juga: Modal Rp 1.000 Triliun untuk Danantara Dinilai Wajar
Kemudian, langkah kedua yakni Danantara diminta untuk dapat melakukan pemindaian sektor prioritas bagi holding investasi.
Hal itu dilakukan guna memaksimalkan pengelolaan aset secara maksimal hingga mengembalikan return yang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi RI tembus 8% sebagaimana yang ditargetkan pemerintah.
“Untuk holding investasi, lakukan scanning cepat di sektor prioritas mana Danantara akan inveztasi (chip in) sesuai program strategis pemerintah, lalu mulai undang strategic global investor untuk bersama joint di proyek tersebut (Joint Venture),” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negera (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU).
Baca Juga: Kritisi RUU BUMN, FITRA Sebut Kewenangan Danantara Tumpang Tindih
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco saat memimpin rapat paripurna, Jakarta, Selasa (4/2).
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut, disertai dengan ketukan palu.
Selanjutnya: Periksa Limit Transfer BCA Sesuai Jenis Transaksi, di ATM maupun Mobile Banking
Menarik Dibaca: Warna Magenta Bikin Rumah Lebih Enerjik dan Indah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News